
Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik
Papan reklame digital dan videotron yang semakin marak menghiasi jalan-jalan utama perkotaan bukan hanya soal estetika kota, tapi juga sumber pendapatan pajak daerah yang terus berkembang seiring pertumbuhan industri periklanan luar ruang.
Pajak Reklame merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, termasuk billboard, videotron, dan layar reklame digital lainnya, dengan tarif maksimal 25% dari Nilai Sewa Reklame sesuai UU HKPD.
Berbeda dari reklame statis yang nilai sewanya relatif tetap sepanjang periode pemasangan, reklame digital/videotron sering dikenakan komponen tambahan berdasarkan durasi tayang, jumlah slot iklan, dan kecerahan/ukuran layar, yang detail perhitungannya diatur dalam Perda masing-masing daerah.
Selain membayar pajak, penyelenggara reklame digital di kawasan perkotaan umumnya juga wajib mengurus izin penyelenggaraan reklame dari dinas terkait, yang mempertimbangkan aspek keselamatan, estetika kota, dan zonasi kawasan yang diperbolehkan memasang videotron.
Videotron atau reklame digital yang dipasang tanpa membayar pajak dan izin resmi berisiko dibongkar oleh Satpol PP atau dinas terkait, selain berpotensi dikenakan sanksi administratif dan kewajiban membayar pajak terutang secara retroaktif.
Sumber
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 59-62
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing tentang Pajak Reklame
Komentar Anda