Contact Whatsapp085210254902

Pajak Reklame Digital dan Videotron di Perkotaan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 50kali
Pajak Reklame Digital dan Videotron di Perkotaan

Kategori: Pajak Daerah & Sektor Spesifik

Papan reklame digital dan videotron yang semakin marak menghiasi jalan-jalan utama perkotaan bukan hanya soal estetika kota, tapi juga sumber pendapatan pajak daerah yang terus berkembang seiring pertumbuhan industri periklanan luar ruang.

Reklame sebagai Objek Pajak Daerah

Pajak Reklame merupakan pajak daerah yang dikenakan atas penyelenggaraan reklame, termasuk billboard, videotron, dan layar reklame digital lainnya, dengan tarif maksimal 25% dari Nilai Sewa Reklame sesuai UU HKPD.

Perhitungan Khusus untuk Reklame Digital

Berbeda dari reklame statis yang nilai sewanya relatif tetap sepanjang periode pemasangan, reklame digital/videotron sering dikenakan komponen tambahan berdasarkan durasi tayang, jumlah slot iklan, dan kecerahan/ukuran layar, yang detail perhitungannya diatur dalam Perda masing-masing daerah.

Perizinan yang Menyertai Pajak Reklame

Selain membayar pajak, penyelenggara reklame digital di kawasan perkotaan umumnya juga wajib mengurus izin penyelenggaraan reklame dari dinas terkait, yang mempertimbangkan aspek keselamatan, estetika kota, dan zonasi kawasan yang diperbolehkan memasang videotron.

Sanksi Bagi Reklame Tanpa Izin/Pajak

Videotron atau reklame digital yang dipasang tanpa membayar pajak dan izin resmi berisiko dibongkar oleh Satpol PP atau dinas terkait, selain berpotensi dikenakan sanksi administratif dan kewajiban membayar pajak terutang secara retroaktif.

Sumber

- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 59-62

- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing tentang Pajak Reklame

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com