
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Skema Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP) sering digunakan pemerintah sebagai instrumen stimulus ekonomi di sektor tertentu, seperti yang terlihat pada insentif kendaraan listrik maupun sektor properti pada periode tertentu.
Dalam skema DTP, pajak yang seharusnya dibayar oleh wajib pajak (baik PPh maupun PPN) dibayarkan oleh pemerintah menggunakan anggaran APBN, sehingga wajib pajak atau konsumen akhir tidak perlu menanggung beban pajak tersebut, namun kewajiban administratif pelaporan tetap berjalan.
Beberapa contoh meliputi PPnBM DTP untuk kendaraan listrik tertentu, PPN DTP untuk sektor properti pada periode program pemulihan ekonomi, serta PPh 21 DTP bagi pekerja di sektor tertentu yang terdampak kondisi ekonomi khusus, yang masing-masing memiliki PMK tersendiri dengan periode dan syarat berbeda.
Kriteria penerima fasilitas DTP ditentukan spesifik dalam masing-masing PMK, umumnya mencakup batasan jenis usaha, nilai transaksi, wilayah, atau kategori barang/jasa tertentu, sehingga wajib pajak perlu memeriksa PMK yang relevan dengan sektor usahanya untuk memastikan kelayakan.
Pemberi kerja atau penjual yang memanfaatkan fasilitas DTP wajib melaporkan realisasi pemanfaatan fasilitas dalam SPT Masa yang relevan (SPT Masa PPh 21 atau SPT Masa PPN) dan menerbitkan dokumen pendukung seperti Surat Setoran Pajak (SSP) khusus yang mencantumkan keterangan 'DTP' sebagai bukti fasilitas telah dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan sesuai jenis fasilitas DTP masing-masing sektor (kendaraan listrik, properti, dsb.)
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (dasar mekanisme belanja subsidi pajak dalam APBN)
Komentar Anda