
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Sengketa pajak tidak selalu harus berakhir di meja Pengadilan Pajak. Sebelum sampai ke tahap tersebut, terdapat beberapa mekanisme penyelesaian administratif yang dapat ditempuh wajib pajak untuk menghemat waktu dan biaya.
Ketika tidak setuju dengan Surat Ketetapan Pajak, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada DJP dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP diterbitkan, dan DJP wajib memberikan keputusan dalam waktu 12 bulan sejak keberatan diterima.
DJP menyediakan forum internal Quality Assurance yang memungkinkan wajib pajak menyampaikan argumentasi secara langsung kepada tim yang independen dari tim pemeriksa/penelaah keberatan sebelum keputusan final diterbitkan, sebagai bentuk pengujian kualitas keputusan sebelum sengketa berlanjut.
Jika keberatan ditolak sebagian atau seluruhnya, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, dengan syarat membayar minimal 50% dari jumlah pajak yang disengketakan sebelum banding diajukan.
Karena proses banding di Pengadilan Pajak dapat memakan waktu panjang dan biaya konsultan, wajib pajak sebaiknya mempertimbangkan kekuatan argumen dan bukti yang dimiliki sejak tahap keberatan, karena keputusan Pengadilan Pajak bersifat final kecuali diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam kondisi tertentu.
Sumber
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 25 dan Pasal 27
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Komentar Anda