
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Menerima Surat Tagihan Pajak (STP) dari DJP sering menimbulkan kebingungan karena dokumen ini berbeda dari Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan memiliki dasar hukum serta cara penanganan tersendiri.
STP diterbitkan DJP untuk menagih pajak dan/atau sanksi administratif seperti bunga atau denda akibat kondisi tertentu, misalnya PPh Pasal 25 tidak/kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/salah hitung dalam SPT, atau pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP tidak membuat faktur pajak.
Berbeda dari SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, STP diterbitkan berdasarkan penelitian administratif sederhana atas data yang sudah dilaporkan wajib pajak sendiri, sehingga umumnya tidak memerlukan proses pemeriksaan penuh sebelum diterbitkan.
STP mencantumkan jenis pajak, masa/tahun pajak, jumlah pokok pajak yang kurang dibayar, jumlah sanksi administratif, serta total yang harus dilunasi, dengan jatuh tempo pembayaran umumnya satu bulan sejak tanggal diterbitkan.
Wajib pajak dapat segera melunasi jika STP dianggap benar, atau mengajukan permohonan pembetulan jika terdapat kesalahan tulis/hitung dalam penerbitan STP itu sendiri, karena STP secara umum tidak dapat diajukan keberatan seperti SKP, melainkan hanya dapat dimintakan pembetulan atau pengurangan/penghapusan sanksi.
Sumber
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 14
- Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak
Komentar Anda