
Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi
Tidak semua kesalahan pajak berujung pada sanksi pidana. UU KUP membedakan secara tegas antara kelalaian (kealpaan) dan kesengajaan, dengan konsekuensi hukum yang jauh berbeda antara keduanya.
Kesalahan yang bersifat kealpaan, seperti keterlambatan lapor atau kesalahan hitung yang tidak disengaja, umumnya hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga, tanpa proses pidana, sepanjang wajib pajak kooperatif melakukan pembetulan.
Tindakan yang dilakukan dengan sengaja, seperti tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dengan data tidak benar, atau menerbitkan/menggunakan faktur pajak fiktif, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan dengan ancaman pidana penjara dan denda yang jauh lebih berat.
UU KUP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum dilakukan pemeriksaan, dengan konsekuensi sanksi yang jauh lebih ringan dibanding jika ketidakbenaran tersebut ditemukan lebih dulu oleh DJP melalui pemeriksaan.
Dalam banyak kasus, proses pidana pajak dapat dihentikan (tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut) jika wajib pajak melunasi pajak yang tidak/kurang dibayar beserta sanksi administratif sebelum penyidikan dimulai, meski keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum.
Sumber
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 38, 39, dan 39A
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8 tentang Pengungkapan Ketidakbenaran
Komentar Anda