Contact Whatsapp085210254902

Sanksi Pidana Pajak: Batas Antara Kelalaian dan Kesengajaan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 06 Juli 2026 | Dilihat 43kali
Sanksi Pidana Pajak: Batas Antara Kelalaian dan Kesengajaan

Kategori: Kepatuhan, Sengketa & Sanksi

Tidak semua kesalahan pajak berujung pada sanksi pidana. UU KUP membedakan secara tegas antara kelalaian (kealpaan) dan kesengajaan, dengan konsekuensi hukum yang jauh berbeda antara keduanya.

Kealpaan: Sanksi Administratif dan Denda

Kesalahan yang bersifat kealpaan, seperti keterlambatan lapor atau kesalahan hitung yang tidak disengaja, umumnya hanya dikenakan sanksi administratif berupa denda atau bunga, tanpa proses pidana, sepanjang wajib pajak kooperatif melakukan pembetulan.

Kesengajaan: Berpotensi Sanksi Pidana

Tindakan yang dilakukan dengan sengaja, seperti tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT dengan data tidak benar, atau menerbitkan/menggunakan faktur pajak fiktif, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perpajakan dengan ancaman pidana penjara dan denda yang jauh lebih berat.

Kesempatan Mengungkapkan Ketidakbenaran

UU KUP memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk secara sukarela mengungkapkan ketidakbenaran pengisian SPT sebelum dilakukan pemeriksaan, dengan konsekuensi sanksi yang jauh lebih ringan dibanding jika ketidakbenaran tersebut ditemukan lebih dulu oleh DJP melalui pemeriksaan.

Peran Pembayaran dalam Proses Pidana

Dalam banyak kasus, proses pidana pajak dapat dihentikan (tidak dilakukan penyidikan lebih lanjut) jika wajib pajak melunasi pajak yang tidak/kurang dibayar beserta sanksi administratif sebelum penyidikan dimulai, meski keputusan akhir tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

Sumber

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 38, 39, dan 39A

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8 tentang Pengungkapan Ketidakbenaran

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com