
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Streamer game yang mengandalkan penghasilan dari donasi penonton, langganan platform, dan sponsor menghadapi pertanyaan yang sama seperti kreator digital lain: apakah donasi yang diterima termasuk penghasilan kena pajak?
Donasi yang diterima streamer melalui platform seperti Saweria, Trakteer, atau fitur donasi bawaan platform streaming pada dasarnya termasuk penghasilan sehubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, karena diberikan sebagai bentuk apresiasi atas konten yang disajikan, bukan hadiah tanpa imbal balik.
Donasi live streaming berbeda dari hibah keluarga yang dikecualikan dari objek pajak, karena donasi ini muncul dari hubungan pekerjaan/usaha antara streamer dan penontonnya, sehingga tetap harus digabungkan sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.
Selain donasi, penghasilan dari langganan platform (subscription), bagi hasil iklan platform, dan sponsor brand juga termasuk objek PPh yang perlu digabungkan dan dilaporkan, dengan sumber dalam negeri berpotensi dipotong PPh Pasal 23 oleh brand/sponsor, sementara sumber luar negeri dihitung sendiri oleh streamer.
Karena penghasilan streamer berasal dari berbagai platform dan sumber sekaligus, disiplin mencatat setiap jenis penghasilan secara terpisah menjadi kunci agar rekapitulasi tahunan akurat dan tidak ada penghasilan yang terlewat dilaporkan.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (3) huruf a
Komentar Anda