
Kategori: Ekonomi Digital & Konten
Semakin banyak talenta Indonesia yang bekerja lepas untuk klien internasional melalui platform seperti Upwork dan Fiverr. Karena pembayaran diterima langsung dari luar negeri, banyak yang keliru mengira penghasilan ini tidak perlu dilaporkan ke otoritas pajak Indonesia.
Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, WNI yang menetap di Indonesia wajib melaporkan seluruh penghasilan dari mana pun sumbernya, termasuk penghasilan dari platform freelance internasional, sesuai prinsip worldwide income yang dianut sistem perpajakan Indonesia.
Berbeda dengan pemberi kerja domestik, platform freelance internasional pada umumnya tidak memotong PPh Indonesia, sehingga kewajiban menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak sepenuhnya berada di tangan freelancer itu sendiri melalui SPT Tahunan Orang Pribadi.
Jika negara klien atau platform memotong pajak di negara asal (withholding tax), freelancer dapat memanfaatkan mekanisme kredit pajak luar negeri sesuai Pasal 24 UU PPh untuk mengurangi PPh terutang di Indonesia, sepanjang didukung bukti potong pajak luar negeri yang sah.
Freelancer disarankan mencatat setiap pembayaran yang diterima beserta kurs konversi saat itu, karena akumulasi penghasilan sepanjang tahun dalam Rupiah menjadi dasar perhitungan PPh terutang dan turut menentukan apakah wajib dikukuhkan sebagai PKP jika omzetnya melewati Rp4,8 miliar.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1)
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 24 tentang Kredit Pajak Luar Negeri
Komentar Anda