Contact Whatsapp085210254902

Pajak Royalti bagi Penulis, Musisi, dan Pemilik Hak Cipta

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 50kali
Pajak Royalti bagi Penulis, Musisi, dan Pemilik Hak Cipta

Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi

Royalti dari penjualan buku, lagu, atau karya cipta lain merupakan sumber penghasilan penting bagi penulis dan musisi, dan memiliki perlakuan pajak tersendiri yang berbeda dari penghasilan kerja biasa.

Royalti Termasuk Objek PPh Pasal 23

Royalti yang dibayarkan penerbit, label musik, atau platform digital kepada pencipta karya dalam negeri dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto royalti, yang dipotong oleh pihak pemberi royalti dan dapat dikreditkan penulis/musisi dalam SPT Tahunan.

Royalti dari Luar Negeri

Royalti yang diterima dari penerbit atau platform luar negeri, seperti royalti dari layanan streaming musik internasional atau penerbit buku asing, termasuk penghasilan luar negeri yang wajib dilaporkan dan dihitung sendiri oleh penerima menggunakan tarif progresif Pasal 17, dengan kemungkinan kredit pajak luar negeri jika sudah dipotong pajak di negara sumber.

Royalti Sebagai Bagian dari Total Penghasilan

Bagi penulis atau musisi yang juga memiliki penghasilan lain seperti honor mengajar atau royalti dari berbagai penerbit, seluruh royalti yang telah dipotong PPh Pasal 23 tetap perlu digabungkan dalam SPT Tahunan untuk dihitung ulang dengan tarif progresif yang sesungguhnya berdasarkan total penghasilan setahun.

Pentingnya Mengumpulkan Bukti Potong

Karena royalti sering dibayarkan oleh banyak pihak berbeda (penerbit, label, platform digital), penulis dan musisi disarankan mengumpulkan seluruh bukti potong PPh Pasal 23 setiap tahun agar rekonsiliasi dengan SPT Tahunan berjalan akurat dan tidak ada kredit pajak yang terlewat.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 23 ayat (1) huruf a

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sehubungan PPh Pasal 23

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com