
Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi
Indonesia menawarkan dua skema insentif fiskal utama bagi investor yang menanamkan modal di industri tertentu: tax holiday dan tax allowance. Meski sama-sama insentif PPh Badan, cara kerja dan sasarannya berbeda.
Tax holiday memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% selama periode tertentu (5-20 tahun tergantung nilai investasi) bagi perusahaan yang berinvestasi di industri pionir seperti logam dasar, petrokimia, telekomunikasi, dan energi terbarukan, dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar.
Tax allowance memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto 30% dari nilai investasi (diangsur selama 6 tahun), penyusutan dan amortisasi dipercepat, tarif PPh dividen lebih rendah bagi WPLN, serta kompensasi kerugian lebih panjang, ditujukan bagi bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu yang tercantum dalam lampiran PP 78/2019.
Tax holiday memberikan pembebasan pajak yang lebih besar namun cakupan sektornya lebih terbatas pada industri pionir bernilai investasi besar, sementara tax allowance mencakup lebih banyak sektor usaha dengan insentif yang lebih moderat dan dapat dikombinasikan dengan fasilitas lain.
Pengajuan kedua fasilitas ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, dengan verifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sebelum surat keputusan pemberian fasilitas diterbitkan.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah Tertentu (Tax Allowance)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)
Komentar Anda