Contact Whatsapp085210254902

Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance bagi Investor Asing 2026

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 195kali
Insentif Tax Holiday dan Tax Allowance bagi Investor Asing 2026

Kategori: Bisnis, Korporasi & Investasi

Indonesia menawarkan dua skema insentif fiskal utama bagi investor yang menanamkan modal di industri tertentu: tax holiday dan tax allowance. Meski sama-sama insentif PPh Badan, cara kerja dan sasarannya berbeda.

Tax Holiday untuk Industri Pionir

Tax holiday memberikan pengurangan PPh Badan hingga 100% selama periode tertentu (5-20 tahun tergantung nilai investasi) bagi perusahaan yang berinvestasi di industri pionir seperti logam dasar, petrokimia, telekomunikasi, dan energi terbarukan, dengan nilai investasi minimal Rp100 miliar.

Tax Allowance untuk Sektor dan Daerah Tertentu

Tax allowance memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto 30% dari nilai investasi (diangsur selama 6 tahun), penyusutan dan amortisasi dipercepat, tarif PPh dividen lebih rendah bagi WPLN, serta kompensasi kerugian lebih panjang, ditujukan bagi bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu yang tercantum dalam lampiran PP 78/2019.

Perbedaan Utama Keduanya

Tax holiday memberikan pembebasan pajak yang lebih besar namun cakupan sektornya lebih terbatas pada industri pionir bernilai investasi besar, sementara tax allowance mencakup lebih banyak sektor usaha dengan insentif yang lebih moderat dan dapat dikombinasikan dengan fasilitas lain.

Cara Mengajukan

Pengajuan kedua fasilitas ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi dengan Kementerian Investasi/BKPM, dengan verifikasi lebih lanjut oleh Kementerian Keuangan sebelum surat keputusan pemberian fasilitas diterbitkan.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau Daerah Tertentu (Tax Allowance)

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com