
Kategori: Properti, Kendaraan & Aset
Tidak sedikit keluarga di Indonesia yang membiarkan tanah warisan tetap atas nama pewaris bertahun-tahun tanpa dipecah sertifikatnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang bertanggung jawab membayar pajak tanah tersebut.
Selama sertifikat tanah warisan belum dipecah dan masih atas nama pewaris, kewajiban membayar PBB tetap melekat pada objek pajak tersebut dan secara praktik dapat dibayar oleh salah satu ahli waris atas nama bersama, tanpa perlu menunggu proses pemecahan sertifikat selesai.
Sesuai UU PPh, peralihan tanah karena warisan tidak dikenakan PPh Final atas pengalihan hak sebagaimana jual beli biasa, sehingga ahli waris tidak perlu membayar PPh hanya karena menerima warisan tanah tersebut, sepanjang belum ada transaksi jual beli lebih lanjut.
Ketika ahli waris memutuskan memecah dan membalik nama sertifikat sesuai porsi masing-masing, kewajiban BPHTB atas perolehan hak karena waris tetap berlaku, meski umumnya dengan tarif atau NPOPTKP yang lebih ringan dibanding jual beli biasa sesuai Perda masing-masing daerah.
Selain berpotensi menimbulkan sengketa antar ahli waris di kemudian hari, tanah warisan yang tidak kunjung dipecah juga menyulitkan proses jual beli, agunan bank, maupun pengurusan pajak individual atas bagian masing-masing ahli waris, sehingga sebaiknya proses pemecahan dilakukan sesegera mungkin setelah pewaris meninggal.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (3) huruf a
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (dasar hukum PBB-P2 dan BPHTB sebagai pajak daerah)
Komentar Anda