Contact Whatsapp085210254902

. Pajak bagi Reseller dan Dropshipper: Wajib Punya NPWP?

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 03 Juli 2026 | Dilihat 73kali
. Pajak bagi Reseller dan Dropshipper: Wajib Punya NPWP?

Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil

Reseller dan dropshipper sering menganggap diri mereka hanya perantara penjualan sehingga tidak perlu memikirkan kewajiban pajak. Padahal, selama ada penghasilan dari margin atau komisi penjualan, kewajiban pajak tetap melekat.

Reseller Tetap Dianggap Melakukan Kegiatan Usaha

Baik reseller yang membeli stok lebih dulu maupun dropshipper yang tidak menyimpan stok sama sekali, keduanya tetap dianggap menjalankan kegiatan usaha karena memperoleh selisih harga atau komisi dari setiap transaksi, sehingga penghasilan tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan.

Kewajiban Memiliki NPWP

Setiap orang pribadi yang telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, termasuk reseller dan dropshipper, agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan dan memanfaatkan fasilitas seperti PPh Final 0,5% dari PP 55/2022.

Dampak Berjualan di Marketplace

Reseller dan dropshipper yang berjualan melalui marketplace besar kini juga terdampak pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh platform sesuai PMK 37/2025, kecuali omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pentingnya Pencatatan Rapi

Karena margin reseller dan dropshipper relatif tipis, pencatatan omzet dan biaya yang rapi menjadi penting untuk memastikan perhitungan pajak akurat dan menghindari kesalahan pelaporan yang berujung pada koreksi pajak di kemudian hari.

Sumber

- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 dan Pasal 4

- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh oleh Penyelenggara Marketplace

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com