
Kategori: UMKM & Pelaku Usaha Kecil
Reseller dan dropshipper sering menganggap diri mereka hanya perantara penjualan sehingga tidak perlu memikirkan kewajiban pajak. Padahal, selama ada penghasilan dari margin atau komisi penjualan, kewajiban pajak tetap melekat.
Baik reseller yang membeli stok lebih dulu maupun dropshipper yang tidak menyimpan stok sama sekali, keduanya tetap dianggap menjalankan kegiatan usaha karena memperoleh selisih harga atau komisi dari setiap transaksi, sehingga penghasilan tersebut termasuk objek Pajak Penghasilan.
Setiap orang pribadi yang telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, termasuk reseller dan dropshipper, agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan dan memanfaatkan fasilitas seperti PPh Final 0,5% dari PP 55/2022.
Reseller dan dropshipper yang berjualan melalui marketplace besar kini juga terdampak pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh platform sesuai PMK 37/2025, kecuali omzetnya masih di bawah Rp500 juta setahun dan telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
Karena margin reseller dan dropshipper relatif tipis, pencatatan omzet dan biaya yang rapi menjadi penting untuk memastikan perhitungan pajak akurat dan menghindari kesalahan pelaporan yang berujung pada koreksi pajak di kemudian hari.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 2 dan Pasal 4
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh oleh Penyelenggara Marketplace
Komentar Anda