
Kategori: PPN & PPnBM
Faktur pajak fiktif menjadi salah satu bentuk penyalahgunaan sistem PPN yang paling sering ditindak oleh otoritas pajak, karena berpotensi merugikan penerimaan negara dalam jumlah besar melalui klaim kredit pajak yang tidak sah.
Modus yang umum ditemukan meliputi penerbitan faktur pajak atas transaksi yang sebenarnya tidak pernah terjadi, faktur pajak yang diterbitkan oleh pihak yang bukan Pengusaha Kena Pajak, hingga faktur ganda yang diterbitkan untuk satu transaksi yang sama guna memperbesar klaim PPN Masukan.
Perusahaan yang menerima dan menggunakan faktur pajak fiktif sebagai kredit pajak berisiko dikenakan koreksi PPN Masukan, kewajiban membayar kembali pajak yang telah dikreditkan, ditambah sanksi bunga, meskipun perusahaan tersebut mengklaim tidak mengetahui bahwa faktur yang diterima bermasalah.
Penerbitan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana perpajakan yang diatur dalam UU KUP, dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan, mengingat tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan sistem perpajakan yang merugikan negara.
Verifikasi status Pengusaha Kena Pajak lawan transaksi melalui aplikasi resmi DJP, pastikan transaksi memiliki dokumen pendukung yang lengkap seperti kontrak, bukti pengiriman barang, dan bukti pembayaran, serta lakukan rekonsiliasi rutin antara faktur pajak dengan transaksi riil perusahaan.
Sumber
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39A
- Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) Pasal 14
Komentar Anda