Contact Whatsapp085210254902

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat e-Filing Coretax 2026

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 53kali
Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Lewat e-Filing Coretax 2026

Kategori: PPh Orang Pribadi

Sejak sistem Coretax DJP diberlakukan secara penuh, banyak wajib pajak orang pribadi yang masih menyesuaikan diri dengan tampilan dan alur pelaporan yang berbeda dari sistem e-Filing sebelumnya. Berikut panduan singkat pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui Coretax.

Persiapan Sebelum Login

Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja, daftar harta dan kewajiban per akhir tahun, serta bukti penghasilan lain jika ada, seperti bukti potong sewa, honor, atau penghasilan usaha, agar proses pengisian tidak terputus di tengah jalan.

Alur Pengisian di Coretax

Setelah login menggunakan akun DJP, wajib pajak memilih menu pelaporan SPT Tahunan, kemudian sistem akan menampilkan data prepopulated dari bukti potong yang telah dilaporkan pemberi kerja, sehingga wajib pajak tinggal memverifikasi kesesuaian data sebelum melanjutkan ke bagian harta, kewajiban, dan penghasilan lainnya.

Verifikasi Data Prepopulated

Salah satu perbedaan utama Coretax adalah data bukti potong yang otomatis terisi berdasarkan pelaporan pemberi kerja. Wajib pajak tetap perlu memastikan kesesuaian data ini dengan bukti potong fisik yang dimiliki, karena kesalahan input dari sisi pemberi kerja akan ikut terbawa ke SPT jika tidak dikoreksi.

Penyelesaian dan Bukti Lapor

Setelah seluruh data terisi dan status SPT menunjukkan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar sesuai perhitungan, wajib pajak dapat mengirimkan SPT dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai dan sah secara hukum.

Sumber

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pendaftaran, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Berbasis Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)

- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan UU HPP

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com