
Kategori: PPh Orang Pribadi
Sejak sistem Coretax DJP diberlakukan secara penuh, banyak wajib pajak orang pribadi yang masih menyesuaikan diri dengan tampilan dan alur pelaporan yang berbeda dari sistem e-Filing sebelumnya. Berikut panduan singkat pelaporan SPT Tahunan Pribadi melalui Coretax.
Sebelum mulai mengisi SPT, siapkan bukti potong 1721-A1 dari pemberi kerja, daftar harta dan kewajiban per akhir tahun, serta bukti penghasilan lain jika ada, seperti bukti potong sewa, honor, atau penghasilan usaha, agar proses pengisian tidak terputus di tengah jalan.
Setelah login menggunakan akun DJP, wajib pajak memilih menu pelaporan SPT Tahunan, kemudian sistem akan menampilkan data prepopulated dari bukti potong yang telah dilaporkan pemberi kerja, sehingga wajib pajak tinggal memverifikasi kesesuaian data sebelum melanjutkan ke bagian harta, kewajiban, dan penghasilan lainnya.
Salah satu perbedaan utama Coretax adalah data bukti potong yang otomatis terisi berdasarkan pelaporan pemberi kerja. Wajib pajak tetap perlu memastikan kesesuaian data ini dengan bukti potong fisik yang dimiliki, karena kesalahan input dari sisi pemberi kerja akan ikut terbawa ke SPT jika tidak dikoreksi.
Setelah seluruh data terisi dan status SPT menunjukkan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar sesuai perhitungan, wajib pajak dapat mengirimkan SPT dan akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah selesai dan sah secara hukum.
Sumber
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pendaftaran, Pembayaran, dan Pelaporan Pajak Berbasis Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax)
- Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana diubah dengan UU HPP
Komentar Anda