Kategori: PPh Orang Pribadi
Dosen tidak tetap dan guru honorer sering menerima penghasilan dari lebih dari satu institusi pendidikan, baik sebagai pengajar tetap di satu tempat maupun mengajar tambahan di tempat lain. Situasi ini membuat perhitungan pajaknya perlu perhatian khusus.
Dosen atau guru yang berstatus pegawai tetap di satu institusi akan dipotong PPh 21 menggunakan skema pegawai tetap dengan penyetahunan penghasilan. Sementara honor mengajar tambahan di institusi lain umumnya dipotong sebagai penghasilan bukan pegawai dengan dasar pengenaan pajak 50% dari honor bruto.
Karena setiap institusi memotong pajak secara terpisah tanpa mengetahui total penghasilan dari tempat lain, dosen dan guru honorer wajib menggabungkan seluruh penghasilan tersebut dalam SPT Tahunan Orang Pribadi untuk dihitung ulang dengan tarif progresif yang sesungguhnya.
Penggabungan penghasilan dari berbagai sumber sering menimbulkan status kurang bayar saat pelaporan tahunan, karena pemotongan di masing-masing tempat kerja umumnya dihitung seolah itu satu-satunya sumber penghasilan, sehingga tidak mencerminkan tarif progresif atas total penghasilan yang sebenarnya.
Kumpulkan seluruh bukti potong dari setiap institusi setiap tahun dan lakukan simulasi perhitungan pajak sebelum masa pelaporan agar tidak terkejut dengan potensi kurang bayar saat menyampaikan SPT Tahunan.
Sumber
- Peraturan Dirjen Pajak PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Pemotongan PPh Pasal 21/26
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17
Komentar Anda