
Kategori: PPh Orang Pribadi
Bagi pemilik rumah kontrakan, ruko, maupun kos-kosan, penghasilan dari sewa properti termasuk objek pajak yang bersifat final. Banyak pemilik properti perorangan yang belum menyadari kewajiban ini karena transaksi sewa sering dilakukan tanpa perjanjian tertulis yang rapi.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah, ruko, apartemen, dan kamar kos, dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, tanpa memandang besarnya penghasilan lain yang dimiliki pemilik properti.
Jika penyewa berstatus badan usaha atau bendahara pemerintah, maka penyewa yang wajib memotong dan menyetorkan PPh Final tersebut serta menerbitkan bukti potong. Namun jika penyewa adalah perorangan, kewajiban menyetor sendiri PPh Final berada di tangan pemilik properti melalui SSP atau billing pajak.
Pemilik kos-kosan dengan banyak kamar yang disewakan secara rutin perlu mencatat total penerimaan sewa bulanan, karena akumulasi penghasilan ini tetap dikenakan tarif final 10% per transaksi sewa, bukan berdasarkan skema tarif progresif seperti penghasilan usaha pada umumnya.
Kelalaian melaporkan penghasilan sewa berisiko menimbulkan koreksi pajak di kemudian hari, terutama jika data transaksi properti terekam dalam sistem informasi keuangan yang terhubung dengan DJP melalui pelaporan pihak ketiga.
Sumber
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
Komentar Anda