Contact Whatsapp085210254902

PPh Final atas Sewa Rumah dan Kos-Kosan: Wajib Tahu bagi Pemilik Properti

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 59kali
PPh Final atas Sewa Rumah dan Kos-Kosan: Wajib Tahu bagi Pemilik Properti

Kategori: PPh Orang Pribadi

Bagi pemilik rumah kontrakan, ruko, maupun kos-kosan, penghasilan dari sewa properti termasuk objek pajak yang bersifat final. Banyak pemilik properti perorangan yang belum menyadari kewajiban ini karena transaksi sewa sering dilakukan tanpa perjanjian tertulis yang rapi.

Tarif PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan

Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah, ruko, apartemen, dan kamar kos, dikenakan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto nilai sewa, tanpa memandang besarnya penghasilan lain yang dimiliki pemilik properti.

Siapa yang Wajib Memotong

Jika penyewa berstatus badan usaha atau bendahara pemerintah, maka penyewa yang wajib memotong dan menyetorkan PPh Final tersebut serta menerbitkan bukti potong. Namun jika penyewa adalah perorangan, kewajiban menyetor sendiri PPh Final berada di tangan pemilik properti melalui SSP atau billing pajak.

Kos-Kosan dengan Banyak Kamar

Pemilik kos-kosan dengan banyak kamar yang disewakan secara rutin perlu mencatat total penerimaan sewa bulanan, karena akumulasi penghasilan ini tetap dikenakan tarif final 10% per transaksi sewa, bukan berdasarkan skema tarif progresif seperti penghasilan usaha pada umumnya.

Konsekuensi Jika Tidak Dilaporkan

Kelalaian melaporkan penghasilan sewa berisiko menimbulkan koreksi pajak di kemudian hari, terutama jika data transaksi properti terekam dalam sistem informasi keuangan yang terhubung dengan DJP melalui pelaporan pihak ketiga.

Sumber

- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemotongan/Pemungutan PPh atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com