
Kategori: PPh Orang Pribadi
Salah satu miskonsepsi yang paling sering ditemui dalam praktik konsultasi pajak adalah anggapan bahwa harta warisan otomatis dikenakan pajak penghasilan. Faktanya, aturan perpajakan Indonesia memberikan pengecualian khusus untuk warisan, dengan beberapa syarat yang perlu dipahami.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh, warisan dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Artinya, ahli waris yang menerima harta warisan tidak dikenakan PPh atas nilai harta yang diterima tersebut, baik berupa uang tunai, properti, maupun aset lainnya.
Pajak baru relevan ketika harta warisan tersebut menghasilkan penghasilan baru, misalnya rumah warisan yang disewakan akan menghasilkan penghasilan sewa yang kena PPh Final, atau tanah warisan yang kemudian dijual akan dikenakan PPh Final atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 2,5% dari nilai transaksi.
Meski bebas PPh, ahli waris tetap perlu melaporkan penerimaan warisan dalam SPT Tahunan sebagai harta yang diperoleh dari sumber yang dikecualikan dari objek pajak, serta mengurus perubahan kepemilikan aset seperti balik nama sertifikat tanah atau BPKB kendaraan agar status hukum kepemilikan jelas.
Simpan surat keterangan waris, akta pembagian warisan, dan bukti penilaian aset saat pewarisan terjadi, karena dokumen ini akan menjadi dasar perhitungan pajak apabila di kemudian hari aset warisan tersebut dijual atau dialihkan.
Sumber
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4 ayat (3) huruf a
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Komentar Anda