Contact Whatsapp085210254902

Skema Baru Pemotongan PPh 21 Karyawan Lepas dan Freelancer 2026

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 02 Juli 2026 | Dilihat 40kali
Skema Baru Pemotongan PPh 21 Karyawan Lepas dan Freelancer 2026

Kategori: PPh Orang Pribadi | Estimasi baca: 4 menit

Jumlah pekerja lepas dan freelancer di Indonesia terus bertambah, mulai dari desainer grafis, penulis konten, hingga konsultan proyek jangka pendek. Sayangnya, masih banyak yang bingung bagaimana penghasilan mereka dipotong pajak, karena skema PPh 21 untuk bukan pegawai berbeda dengan karyawan tetap.

Siapa Saja yang Termasuk Bukan Pegawai

Dalam ketentuan PPh 21, kategori bukan pegawai mencakup tenaga ahli, penulis lepas, olahragawan, agen iklan, hingga distributor MLM. Pemberi kerja yang membayar jasa mereka wajib memotong PPh 21 menggunakan dasar pengenaan pajak berupa 50% dari penghasilan bruto, bukan penghasilan bruto penuh seperti karyawan tetap.

Tarif Progresif yang Tetap Berlaku

Setelah dikalikan 50%, penghasilan tersebut dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh yang bersifat progresif dan kumulatif dalam satu tahun pajak. Artinya, semakin sering seorang freelancer menerima pembayaran dari pemberi kerja yang sama, semakin tinggi pula lapisan tarif yang berlaku pada pembayaran berikutnya.

Kewajiban Freelancer Tanpa Pemberi Kerja Tetap

Bagi freelancer yang bekerja untuk banyak klien tanpa potongan PPh 21 dari masing-masing pemberi kerja, kewajiban menghitung dan menyetor pajak sendiri tetap berlaku setiap tahun melalui SPT Tahunan Orang Pribadi. Pencatatan penghasilan dari setiap klien menjadi penting agar rekonsiliasi dengan bukti potong tidak menimbulkan selisih saat pelaporan.

Tips Praktis

Simpan seluruh bukti potong dari setiap pemberi kerja, gunakan NPWP yang sama untuk semua kontrak kerja, dan lakukan pencatatan penghasilan bulanan agar perhitungan pajak tahunan lebih mudah dan akurat.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com