
Kategori: PPh Orang Pribadi | Estimasi baca: 4 menit
Jumlah pekerja lepas dan freelancer di Indonesia terus bertambah, mulai dari desainer grafis, penulis konten, hingga konsultan proyek jangka pendek. Sayangnya, masih banyak yang bingung bagaimana penghasilan mereka dipotong pajak, karena skema PPh 21 untuk bukan pegawai berbeda dengan karyawan tetap.
Dalam ketentuan PPh 21, kategori bukan pegawai mencakup tenaga ahli, penulis lepas, olahragawan, agen iklan, hingga distributor MLM. Pemberi kerja yang membayar jasa mereka wajib memotong PPh 21 menggunakan dasar pengenaan pajak berupa 50% dari penghasilan bruto, bukan penghasilan bruto penuh seperti karyawan tetap.
Setelah dikalikan 50%, penghasilan tersebut dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh yang bersifat progresif dan kumulatif dalam satu tahun pajak. Artinya, semakin sering seorang freelancer menerima pembayaran dari pemberi kerja yang sama, semakin tinggi pula lapisan tarif yang berlaku pada pembayaran berikutnya.
Bagi freelancer yang bekerja untuk banyak klien tanpa potongan PPh 21 dari masing-masing pemberi kerja, kewajiban menghitung dan menyetor pajak sendiri tetap berlaku setiap tahun melalui SPT Tahunan Orang Pribadi. Pencatatan penghasilan dari setiap klien menjadi penting agar rekonsiliasi dengan bukti potong tidak menimbulkan selisih saat pelaporan.
Simpan seluruh bukti potong dari setiap pemberi kerja, gunakan NPWP yang sama untuk semua kontrak kerja, dan lakukan pencatatan penghasilan bulanan agar perhitungan pajak tahunan lebih mudah dan akurat.
Komentar Anda