Contact Whatsapp085210254902

Green Tax Incentive: Dukungan untuk Industri Ramah Lingkungan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 25 Juni 2026 | Dilihat 6kali
Green Tax Incentive: Dukungan untuk Industri Ramah Lingkungan

Jakarta, 2026 — Indonesia semakin memperkuat komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui penguatan Green Tax Incentive di tahun 2026. Insentif perpajakan hijau ini dirancang untuk mendorong investasi dan operasional bisnis yang ramah lingkungan, sejalan dengan target penurunan emisi karbon yang telah dikomitmenkan Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC).

Berbagai bentuk Green Tax Incentive tersedia di 2026. Pertama, super deduction tax untuk biaya investasi di peralatan dan teknologi ramah lingkungan — pengeluaran ini dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak hingga 200 persen dari nilai aktual. Kedua, fasilitas tax holiday diperpanjang untuk industri energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya, angin, dan panas bumi.

Industri yang berinvestasi dalam teknologi pengurangan emisi, sistem daur ulang, dan manajemen limbah juga mendapatkan fasilitas khusus. Biaya penelitian dan pengembangan yang terkait dengan inovasi teknologi hijau dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal dengan tarif yang lebih tinggi, mendorong kegiatan riset dan inovasi di sektor lingkungan.

Kendaraan listrik dan ekosistem penunjangnya mendapatkan perhatian khusus dalam Green Tax Incentive 2026. Fasilitas PPN DTP untuk pembelian kendaraan listrik tertentu diperpanjang, dan investasi dalam infrastruktur pengisian daya (charging station) mendapatkan fasilitas percepatan penyusutan. Kebijakan ini bertujuan mempercepat transisi ke mobilitas listrik di Indonesia.

Untuk mengakses Green Tax Incentive, perusahaan perlu memperoleh sertifikasi ramah lingkungan dari lembaga yang ditunjuk dan mendaftarkan kegiatan yang memenuhi syarat ke instansi terkait. DJP bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam memverifikasi kelayakan penerima insentif untuk memastikan fasilitas tepat sasaran kepada investasi yang benar-benar berdampak positif bagi lingkungan.

Artikel 27/30 — Sumber: Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) | Kementerian Keuangan RI | 2026

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com