
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas adanya suatu nilai tambah dari suatu barang atau jasa objek PPN. Karakteristik PPN:
Pemikul beban pajak berbeda dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara. Pemikul beban pajak adalah pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), sedangkan penanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP/JKP.
Komentar Anda