Contact Whatsapp085210254902

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 22 Mei 2014 | Dilihat 1880kali
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas adanya suatu nilai tambah dari suatu barang atau jasa objek PPN.  Karakteristik PPN:

  • Pajak tidak langsung

Pemikul beban pajak berbeda dengan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kas negara.  Pemikul beban pajak adalah pembeli Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), sedangkan penanggungjawab adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bertindak selaku penjual BKP/JKP.

  • Pajak obyektif, timbulnya kewajiban untuk membayar pajak sangat ditentukan oleh adanya objek pajak, sedangkan kondisi subyek pajak tidak berpengaruh.
  • PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi.
  • PPN hanya dikenakan atas konsumsi BKP dan JKP yang dilakukan dalam negeri.
  • PPN hanya memakai satu tarif, yaitu 10%.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com