Beban yang akan dihadapi kelas menengah Indonesia pada tahun mendatang diperkirakan akan semakin berat. Pemasukan mereka akan tertekan akibat meningkatnya harga barang dan jasa, yang sebagian besar dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah. Kenaikan ini akan memengaruhi berbagai kebutuhan dasar seperti makanan, transportasi, kesehatan, dan energi. Berikut ini adalah beberapa kebijakan yang diperkirakan menambah beban kelas menengah di tahun 2025:
1. **Kenaikan PPN Menjadi 12%**
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada pertengahan Agustus 2024 menyebut bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemerintah sudah melakukan simulasi penerapan kenaikan ini, namun keputusan akhir masih menunggu pemerintahan Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap kenaikan ini tidak terjadi, karena akan berdampak pada daya beli masyarakat yang semakin tergerus.
2. **Subsidi KRL Berbasis NIK**
Pada September 2024, pemerintah mengumumkan rencana perubahan subsidi Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan diberlakukan pada 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan subsidi Public Service Obligation (PSO) tepat sasaran. Namun, hingga kini kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan lintas sektoral.
3. **Iuran Tapera Berdasarkan UMR**
BP Tapera menyatakan bahwa pekerja dengan gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR) wajib mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dengan kontribusi sebesar 3% dari gaji. Meskipun fokus utama saat ini masih pada Aparatur Sipil Negara (ASN), rencana tersebut akan diperluas ke segmen pekerja lainnya, termasuk pegawai BUMN dan BUMD.
4. **Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan**
Iuran BPJS Kesehatan juga akan mengalami kenaikan pada 2025, terutama untuk peserta kelas I dan II, sejalan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. Namun, iuran untuk peserta kelas III yang mayoritas merupakan penerima bantuan tidak akan naik.
5. **Pembatasan BBM Subsidi**
Pemerintah berencana membatasi subsidi BBM pada tahun 2025, dengan mengatur penggunaannya berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Subsidi BBM jenis Pertalite hanya akan diberikan pada mobil dengan mesin di bawah 1.400 cc, sementara subsidi Solar diberikan pada kendaraan dengan mesin di bawah 2.000 cc.
6. **Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK)**
Pemerintah berencana mengenakan cukai baru pada minuman berpemanis dalam kemasan pada tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan dan diharapkan dapat mendorong reformulasi produk dengan kadar gula yang lebih rendah.
7. **PPN untuk IPL Apartemen**
Potensi beban lain yang akan menimpa kelas menengah adalah pengenaan PPN pada Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) di rumah susun dan apartemen. Meski banyak penghuni apartemen menolak kebijakan ini, pemerintah menjelaskan bahwa pengenaan PPN hanya berlaku pada jasa pengelolaan yang dipungut oleh pengelola apartemen, bukan pada biaya listrik dan air.
Berdasarkan kebijakan-kebijakan ini, tekanan ekonomi bagi kelas menengah diperkirakan akan semakin besar pada 2025.
Komentar Anda