Contact Whatsapp085210254902

Warga Jakarta, Simak! Tarif PKB dan BBNKB Terbaru Mulai Diterapkan Tahun 2025

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 05 Oktober 2024 | Dilihat 903kali
Warga Jakarta, Simak! Tarif PKB dan BBNKB Terbaru Mulai Diterapkan Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta telah merilis regulasi baru terkait pajak kendaraan bermotor, yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Aturan tersebut memperbarui tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025. Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan sistem perpajakan daerah dengan peraturan nasional serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Perda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP RI Nomor 35 Tahun 2023.

Morris Danny, Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, menjelaskan bahwa regulasi ini melibatkan penyesuaian istilah objek pajak dan pengaturan tarif PKB serta BBNKB. PKB dikenakan berdasarkan kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor. Kepemilikan merujuk pada hubungan hukum antara seseorang atau badan dengan kendaraan yang tercantum dalam dokumen resmi, sementara penguasaan mengacu pada penggunaan fisik kendaraan oleh individu atau badan dengan bukti kepemilikan yang sah.

1. **Tarif PKB** 

Berdasarkan Pasal 7 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif PKB untuk kendaraan pribadi kini lebih sederhana dengan sistem progresif. Kendaraan pertama dikenai tarif 2%, kedua 3%, ketiga 4%, keempat 5%, dan kelima serta seterusnya 6%. Sementara itu, kendaraan bermotor untuk kepentingan umum dan sosial, seperti angkutan umum, ambulans, dan pemadam kebakaran, hanya dikenakan tarif 0,5%. Kendaraan milik badan usaha dikenakan tarif tetap 2% tanpa pajak progresif. Tarif progresif diterapkan berdasarkan jumlah roda kendaraan, sehingga kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat oleh individu dianggap sebagai kepemilikan pertama, tidak terkena progresif.

Sebelumnya, Perda 8 Tahun 2010 dan Perda 2 Tahun 2015 memberlakukan 17 tingkatan tarif, mulai dari 2% untuk kendaraan pertama hingga 10% untuk kendaraan ke-17. Perda baru ini menyederhanakannya menjadi lima tingkatan, yang diharapkan akan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.

2. **Tarif BBNKB** 

BBNKB juga mengalami perubahan. Bea ini dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan akibat jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau penyerahan ke badan usaha. Berdasarkan Pasal 13 Perda Nomor 1 Tahun 2024, tarif BBNKB untuk penyerahan pertama ditetapkan sebesar 12,5%, dengan dasar pengenaan berdasarkan nilai jual kendaraan. Meski disahkan pada Januari 2024, aturan ini baru berlaku mulai 5 Januari 2025, memberikan waktu transisi selama setahun untuk masyarakat beradaptasi dengan kebijakan baru tersebut.

Morris menambahkan, penyederhanaan tarif progresif ini diharapkan dapat memudahkan pemilik kendaraan memahami kewajiban pajak mereka, serta memberikan masyarakat waktu yang cukup untuk beradaptasi sebelum kebijakan ini diberlakukan. Pemprov DKI Jakarta juga berharap masyarakat dapat mendukung regulasi ini demi efisiensi dan transparansi sistem perpajakan yang lebih baik.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com