
Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh mencatat pertumbuhan signifikan dalam penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan, dengan peningkatan sebesar 465,61% secara year on year (YoY). Importasi gas alam menjadi penyumbang terbesar penerimaan bea masuk. "Total penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Aceh mencapai Rp 949,30 miliar, dengan pertumbuhan sebesar 465,61% (YoY)," ungkap Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, dalam keterangan resminya, Jumat (4/10/2024).
Leni menjelaskan bahwa pada kuartal III 2024, penerimaan sektor kepabeanan dan cukai telah melampaui target APBN sebesar 126,09%, dengan pertumbuhan 185,33% secara YoY. Sepanjang Januari hingga 30 September, penerimaan mencapai Rp 239,39 miliar. "Pertumbuhan penerimaan di sektor kepabeanan dan cukai sangat positif, terutama didorong oleh peningkatan signifikan bea masuk yang tumbuh 460,86% dan cukai yang meningkat 285,01%," jelas Leni.
Lebih rinci, Bea Cukai Aceh mencatat penerimaan dari bea masuk sebesar Rp 228,01 miliar, cukai Rp 5,45 miliar, dan bea keluar Rp 5,93 miliar. Sementara itu, penerimaan perpajakan yang dikumpulkan melalui PPN impor mencapai Rp 558,09 miliar, PPh pasal 22 impor Rp 121,81 miliar, serta penerimaan lainnya dari kegiatan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 709,91 miliar. "Importasi gas alam, termasuk gas propana dan butana, menjadi komponen utama penerimaan bea masuk, sedangkan penerimaan cukai didukung oleh pembayaran cukai hasil tembakau," lanjutnya.
Leni menambahkan bahwa masyarakat dapat memantau kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai melalui laman resmi https://kanwilaceh.beacukai.go.id/ppid/rekapitulasi-penerimaan-negara.html. Ia juga menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus mengamankan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sebagai *revenue collector*. Langkah-langkah tersebut meliputi fasilitasi eksplorasi migas di Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie Jaya, serta peningkatan ekspor CPO di Lhokseumawe dan Calang, Aceh Jaya. Selain itu, Bea Cukai juga memberikan asistensi kepada UMKM untuk meningkatkan produksi dan ekspor.
"Bea Cukai juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dan barang impor ilegal lainnya, memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai, serta berbagai upaya lainnya yang dapat mendukung peningkatan penerimaan negara," pungkas Leni.
Komentar Anda