
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor kembali hadir di Jawa Barat untuk akhir tahun 2024. Program ini berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024, mencakup wilayah seperti Bogor, Depok, dan Bekasi. Warga dapat memeriksa besaran diskon pajak melalui aplikasi Sapawarga, platform layanan publik terpadu yang dirancang khusus untuk masyarakat Jawa Barat. Program ini juga menawarkan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Berikut lima manfaat utama dari Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Oktober-November 2024:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II)
4. Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Komentar Anda