
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II (Kanwil DJP Jaksel II) meluncurkan program layanan ramah disabilitas yang dinamakan 'LARAS'. Program ini telah tersedia di sembilan kantor pelayanan pajak di wilayah Jakarta Selatan II.
Kepala Kanwil DJP Jaksel II, Neilmaldrin Noor, menjelaskan bahwa program ini terinspirasi dari inisiatif Duta Transformasi yang diinisiasi oleh Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pelayanan publik. "Kami menerjemahkan inisiatif tersebut di Kanwil Jakarta Selatan II dengan menyediakan layanan LARAS," ujar Neilmaldrin dalam acara peluncuran di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2024).
"LARAS telah distandarisasi di sembilan kantor pelayanan pajak di wilayah Kanwil Jakarta Selatan II. Hari ini, peluncurannya diadakan di KPP Pratama Cilandak, namun layanan ini juga tersedia di delapan KPP lainnya di wilayah kami," lanjutnya. Fasilitas yang disediakan termasuk guiding block untuk tunanetra, kursi roda, dan tongkat bagi mereka yang kesulitan berjalan.
Selain itu, Neilmaldrin menambahkan bahwa pihaknya telah melatih pegawai di layanan terpadu agar mampu menggunakan bahasa isyarat. Kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa 02 Jakarta dan berbagai pihak terkait telah dilakukan untuk melatih pegawai di setiap KPP agar bisa berkomunikasi dengan penyandang disabilitas. "Ini adalah langkah inovatif dari Kanwil Jakarta Selatan II untuk mempermudah akses dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat, khususnya yang memiliki disabilitas," pungkasnya.
Komentar Anda