
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menghentikan penyidikan atas kasus tindak pidana pajak dengan tersangka RHI. Penghentian ini sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI nomor 171 tahun 2024 tertanggal 31 Juli 2024. Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyidikan terhadap tersangka RHI dihentikan karena tersangka melalui PT UCT telah menyelesaikan kewajiban pajaknya yang tidak atau kurang dibayar, serta ditambah sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali lipat dari pajak yang kurang dibayar atau tidak seharusnya dikembalikan. Total yang dibayarkan tersangka adalah Rp5,2 miliar, dengan rincian pelunasan pokok pajak sebesar Rp1,3 miliar dan denda sebesar Rp3,9 miliar.
Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam ketentuan ini, diatur bahwa selama proses penyidikan, tersangka dapat mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Kementerian Keuangan, yang kemudian akan diteruskan ke Jaksa Agung RI. Pasal 44B UU KUP menyatakan bahwa Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan jika tersangka telah melunasi kerugian negara ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan pasal yang dituduhkan.
Selain itu, mekanisme penghentian penyidikan juga dapat dilakukan melalui pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 44A UU KUP, selama Surat Perintah Dimulainya Penyidikan belum disampaikan ke Kejaksaan Tinggi. Dalam pasal 44A, wajib pajak dapat melunasi kekurangan pajak beserta denda sebesar 100% dari pajak yang kurang dibayar.
Keberadaan pasal 44A dan 44B UU KUP ini menunjukkan bahwa pemenjaraan bukanlah tujuan utama dalam penyelesaian kasus tindak pidana perpajakan. Dengan mengutamakan asas *ultimum remedium*, diharapkan negara dapat memulihkan kerugian secara optimal, sekaligus memberikan efek jera kepada wajib pajak untuk lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Komentar Anda