Contact Whatsapp085210254902

Tiga Teratas: Sistem Pajak Canggih Akan Diterapkan Mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 02 Oktober 2024 | Dilihat 552kali
Tiga Teratas: Sistem Pajak Canggih Akan Diterapkan Mulai 1 Januari 2025, Apa Saja?

Pada 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan mulai mengimplementasikan sistem Core Tax sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Core Tax adalah sistem perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem yang ada saat ini. Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menyederhanakan proses pelaporan dan pembayaran pajak, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan Core Tax, diharapkan penerimaan negara dari pajak akan meningkat dan praktik penghindaran pajak dapat diminimalkan.

Manfaat Core Tax bagi Wajib Pajak

Salah satu keuntungan utama dari penerapan Core Tax adalah kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini dirancang agar lebih mudah digunakan, memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi pajak mereka secara langsung dan melakukan transaksi secara online.

Selain itu, Core Tax dilengkapi dengan fitur validasi otomatis yang dapat mengurangi kesalahan dalam pengisian laporan pajak. Dengan demikian, wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya yang sebelumnya digunakan untuk konsultasi pajak atau koreksi laporan.

Core Tax System Berpotensi Meningkatkan Penerimaan Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah bersiap meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) pada akhir tahun ini. Menurut Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, Bank Dunia memprediksi bahwa sistem perpajakan canggih ini dapat meningkatkan penerimaan negara sebesar 1,5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dalam kurun waktu lima tahun.

Arifin menjelaskan bahwa jika PDB Indonesia mencapai Rp20.000 triliun, maka tambahan penerimaan sebesar 1,5% dari PDB bisa mencapai Rp350 triliun. Namun, ia juga mengingatkan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak akan terjadi secara instan setelah CTAS diterapkan. Diperlukan waktu sekitar lima tahun untuk mencapai hasil signifikan.

"Setelah diterapkan, penerimaan negara tidak akan langsung meningkat 1,5% dari PDB pada tahun berikutnya. Pertumbuhannya membutuhkan waktu sekitar lima tahun," ujar Arifin dalam acara media gathering Kementerian Keuangan di Anyer, Banten. Meskipun demikian, Arifin belum memberikan perhitungan spesifik dari DJP terkait potensi tambahan penerimaan ini. Namun, ia optimistis bahwa setelah data dari berbagai lembaga dan instansi terintegrasi ke dalam sistem, rasio pajak akan meningkat.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com