
Rencana pemerintahan baru di bawah kepemimpinan presiden terpilih Prabowo Subianto untuk memberlakukan pajak kekayaan atau *wealth tax* tengah menjadi perhatian publik. Jika pajak ini diterapkan di kemudian hari, kebijakan tersebut harus sesuai dengan standar internasional. Hal ini penting mengingat kebijakan ini terkait erat dengan ambisi Indonesia untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), yang terdiri dari negara-negara maju.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa untuk menjadi anggota OECD, Indonesia wajib mematuhi berbagai aturan perpajakan internasional. "Semua standar perpajakan internasional, termasuk transparansi dan pertukaran informasi otomatis (*Automatic Exchange of Information*), harus dipenuhi. Nanti akan ada komitmen yang mengikat secara internasional," jelas Susiwijono di kantornya, Selasa (1/10/2024).
Meski demikian, Susiwijono menegaskan bahwa pelaksanaan pajak kekayaan bagi kelompok *crazy rich* di Indonesia akan dijalankan oleh pemerintahan mendatang sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Contohnya seperti isu PPN 12%, itu sudah diatur dalam undang-undang. Pemerintah baru pasti akan menyiapkan kebijakan tersebut," katanya.
Susiwijono juga menekankan bahwa tujuan utama pemerintah ke depan adalah untuk memperbaiki kondisi perpajakan di Indonesia. Ia menyoroti rendahnya *tax ratio* Indonesia, yang selama bertahun-tahun berkisar di angka 10%, bahkan pernah di bawah 10%. Oleh karena itu, pemerintah berupaya membentuk Badan Penerimaan Negara guna mengoptimalkan penerimaan pajak. "Kita tahu selama ini rasio pajak kita masih rendah, dan ini harus kita perbaiki ke depan," ujarnya.
Sementara itu, rincian kebijakan terkait pajak kekayaan akan diumumkan oleh pemerintahan Prabowo, termasuk keputusan mengenai tarif pajak yang akan diterapkan. "Fokusnya nanti adalah penyederhanaan penerimaan negara. Apakah itu melalui PPN 12%, pajak kekayaan, atau kebijakan lainnya, nanti akan ditentukan oleh pemerintah berikutnya," jelas Susiwijono.
Sebelumnya, para peneliti dari Center of Economic and Law Studies (Celios) merekomendasikan pemerintah untuk segera memberlakukan pajak kekayaan bagi orang-orang super kaya atau *crazy rich* di Indonesia. Pajak tersebut dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi negara dan membantu distribusi kesejahteraan kepada masyarakat.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam penelitian Celios yang berjudul "Laporan Ketimpangan Ekonomi di Indonesia 2024: Pesawat Jet untuk Si Kaya, Sepeda untuk Si Miskin", yang dirilis pada September 2024. Laporan tersebut mengungkapkan bahwa kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia setara dengan kekayaan 50 juta warga Indonesia. Selain itu, kekayaan *crazy rich* ini tumbuh jauh lebih cepat dibandingkan kenaikan gaji para pekerja di Indonesia dalam tiga tahun terakhir.
"Sejak 2020, kekayaan tiga orang terkaya meningkat lebih dari tiga kali lipat, sementara kenaikan upah pekerja hanya sekitar 15%. Ini menunjukkan ketimpangan yang kian menghambat mobilitas sosial," kata Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, dalam keterangannya pada Kamis (26/9/2024).
Negara-negara anggota G20 sudah lama merekomendasikan penerapan pajak kekayaan global dengan tarif 2%, namun hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Meskipun demikian, tim peneliti Celios menilai bahwa ada banyak manfaat jika 2% dari kekayaan orang-orang super kaya di Indonesia dikenakan pajak. Berdasarkan data Forbes 2023, kekayaan 50 triliuner terkaya di Indonesia mencapai US$ 251,73 miliar, atau sekitar Rp 4.078 triliun (dengan kurs US$1 = Rp 16.200). Jika diterapkan pajak kekayaan sebesar 2%, negara akan memperoleh tambahan penerimaan sekitar US$ 5 miliar, atau sekitar Rp 81,56 triliun per tahun.
Menurut tim peneliti Celios, penerimaan sebesar itu dapat digunakan untuk membangun 339 ribu rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, pajak dari 50 orang terkaya ini juga dapat memberikan makan siang gratis bagi 15 juta warga selama setahun, mendanai lebih dari 558 juta paket bantuan beras untuk keluarga miskin, dan membiayai biaya kuliah untuk 18,5 juta mahasiswa.
Komentar Anda