Pajak pertambahan Nilai Atas Penyerahan
Rumah dan Tanah Oleh Real/Industrial Estat
1.Dasar Hukum
a.sebelum januari 2002
(1). Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Jo Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998;
(2). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK.00/1989 tanggal 27 Juli 1989;
(3). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/KMK.04/1995 tanggal 9 Januari 1995;
(4). Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998
b.Sejak 1 Oktober 2001
Seiring dengan perubahan UU PPN 1984 dan Keinginan untuk melaksankan pasal 16B dengan konsisten dan konsukuen,maka peraturan pelaksanaan yang lama dinyatakan tidak berlaku oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tanggal 1 Oktober 2001 tentang Batasan Rumah Sederhana,Rumah Susun Sederhana,Pondok Boro,Asrama Mahasiswa dan Pelajar Serta perumahan lainnya Yang Atas Penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN..Keputusan Menteri Keuangan yang dicabut sejak 1 Oktober 2001 adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 832/KMK,04/1989 Jo Nomor 29/KMK.04/1995 tentang Penetapan Rumah Murah yang PPNnya Ditanggung Pemerintah.
c. Sejak 1 Juni 2002
Sejak 1 Juni 2002 mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002 yang mengubah pasal 1 Keptusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tersebut di atas
2.PETUNJUK PELAKSAAN
a.Sebelum 1 Oktober 2001
pentunjuk pelaksanaan dituangkan dalam beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak:
b.Sejak 1 Oktober 2001
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/2002 tanggal 10 April 2002.
c. Sejak 1 Juni 2002
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/ tanggal 31 Mei 2002
3.MEKANISME PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN RUMAH MURAH
a.pengertian umum
Bekenaan dengan penyerahan rumah murah,dalam keputusannya presiden Nomor 18 Tahun1996 Jo keputusan presiden Nomor 37 Tahun 1998 diatur beberapa hal sebagai berikut;
2.Dalam Pasal 3 diatur bahwa
a) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari
kontraktor kepada perum PERUMNAS untuk pemborongan pembangunan rumah
tersebut dalam pasal 2 angka 2 ditanggung Pemerintah;
b) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena pajak oleh
kontraktor dalam rangka pembangunan tempat-tempat yg semata untuk keperluan
ibadah,ditanggung oleh pemerintah .Ketentuan ini mulai berlaku mulai tanggal 6
Febuari 1995
Perkembangan terakhir tentang PPN Ditanggung oleh pemerintah atas penyerahan rumah murah telah dituangkan dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.51/1997 tanggal 18 Agustus 1997 yang secara garis besarnya adalah sebagai berikut.
1.Yang dimakud dengan rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Keptusan Presiden Nomor 18 Tahun 1986 Jo Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1997 (baca:Jo Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun1998)adalah:
Pemerintah Bertingkat Klas C di kalikan factor pengali tingkat bangunan dan dikalikan luas bangunan rumah di daerah yang bersangkutan
Pedoman harga per-m Rumah Dinas tipe C dan Gedung Pemerintah Bertingkat klas C di tetapkan oleh BAPPENAS dan Departemen ke uangan untuk setiap Tahun Anggaran
Faktor Pengali tingkat bangunan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 052/KPTS/CK/1984 tanggal 31 Maret 1984 ditentukan sebagai berikut;
“X” adalah satuann per-m tertinggi lantai dasar bangunan bertingkat gedung pemerintah
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ.53/1999 tanggal 25 Mei 1999,rumah type BTN-KPR 70 ke bawah yang penyerahannya melalui penjualan secara tunai atau melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang,dapat digolongkan ke dalam rumah murah sehingga PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah
(b) Termasuk ke dalam pengertian rumah murah selain rumah tipe BTN/KPR 70 ke bawah,adalah
(1 )Pondok Boro ( Pondok karyawan) yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas yang di
Peruntukkan penyedian penginapan dengan cara menyewa bagi para buruh/Karyawan tidak
Tetap ,yang pemlikannya dan pengelolaannya dipegang dan dilaksanakan oleh koperasi
Buruh /Karyawan.
(2) Asrama Mahasiswa,Yaitu bangunan sederhana berdasarkan fasilitas BTN/KPR baik yang
Tidak bersusun yang diperuntukkan pemondokan Mahasiswa yang pemilik dan pengelolan
Nya dipegang dan dilaksanakan oleh koperasi mahasiswa;
(3)Sarana dan bangunan untuk keperluan social,agama dan pendidikan yaitu sarana dan
Bangunan yang dibuat dan didirikan dalam lingkungan rumah murah dan tidak dengan
Tujuan komersial
(4)Rumah beserta workshop dalam rangka Transmigrasi Swakarna Industri
b. Mekanisme Pengenaan PPN
Apabila dikaitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.04/1998 tanggal 29 April 1998 tata cara pengenaan PPN yang Ditanggung oleh Pemerintah diatur sebagai berikut:
Lembar ke-1 : diserahkan kepada pembeli atau Penerima Jasa Pajak
Lembar ke-2 : disampaikan kepada KPP sebagai lampiran SPT Masa PPN
Lembar ke-3 : untuk Arsip PKP pemborong yang bersangkutan
Dalam pasal 1 Keptusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tanggal 1 Okotober 2001 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002 yang dimulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2002 dirumuskan beberapa pengertian rumah yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN,sebagai berikut
Penyerahan Rumah Sederhana atau Rumah sangat Sederhana melalui penjualan tunai dan melalui cicilan bertahap yang disediakan oleh pengembang ( bukan melalui fasilitas kredit pemilikan bersubsidi),PPN yang terutang tidak dibebaskan melainkan wajib dipungut oleh pengembang yang bersangkutan.
Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 ini menetapkan bahwa ketentuan pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ.51/2002 tanggal 10 April 2002 ditegaskan bahwa pengenaan PPN selama masa peralihan sebagai berikut:
Untuk penyerahan yang dilakukan sejak 1 Juni 2002,dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/2002 tanggal 31 Mei 2002 ditegaskan sebagai berikut.
1). Rumah dengan jenis/tipe T-21,T-27,T-36
2). Dibiayai melalui kredit pemilikan Rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi.
3). Harga jual tidak melebihi batasan maksimum harga Rumah Sederhana tipe 36 sesuai
Dengan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor
139/KPTS/M/2002
Surat Edaran ini menegaskan lebih lanjut bahwa berdasarkan Keptusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2001 tanggal 16 Januari 2001 tentang Tata Cara pemberian dan penata usahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ/2002 tanggal 28 Febuari 2002, untuk pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan Rumah Sederhana,Rumah Sangat Sederhana,Rumah Susun Sederhana,Pondok Boro,Asrama Mahasiswa dan pelajar serta perumahaan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan tidak perlu diterbitkan Surat keterangan Bebas PPN(SKB PPN).
Perusahaan (Pengembang) yang menyerahkan rumah yang dibebaskan dari PPN tersebut wajib membuat Faktur pajak dalam 3 (tiga) rangkap dan membubuhkan cap”PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 146 TAHUN 2000”Pada setiap lembar Faktur Pajak.
Lampiran SPT Masa PPN
Contoh cap PPN Dibebaskan tanpa SKB PPN
|
PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000 |
5. PENYERAHAN RUMAH/TANAH SIAP BANGUN
Sebelum 1 Januari 1995,penghitungan PPN yang terutang atas penyerahan dan tanah matang oleh perusahaan real estat dihitung tidak berdasarkan Harga jual yang sebenernya.Dalam penetapan Dasar pengenaan Pajak bagi perusahaan real estat ikut dipertimbangkan pula kewajiban yang harus dipenuhi untuk membangun sarana lingkungan seperti jalan lingkungan,tanaman,sanitas,dan sarana untuk kepentingan umum/social lainnya itu.
Komentar Anda