
Secara umum, warisan berupa harta tidak termasuk dalam objek pajak. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 terkait Pajak Penghasilan. Pada pasal 4 ayat 3, dijelaskan bahwa warisan termasuk salah satu yang dikecualikan dari objek pajak. Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), harta warisan yang dimaksud mencakup seluruh jenis harta, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal dunia tidak dikenakan pajak selama ahli waris memberikan bukti surat kematian kepada lembaga keuangan atau bank tempat harta tersebut disimpan. Berdasarkan informasi dari detikProperti, harta yang diterima ahli waris tidak dianggap sebagai objek pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh). Namun, harta warisan tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Pajak untuk Tanah Warisan
Apakah tanah yang diwariskan dikenakan pajak? Hal ini tergantung pada syarat-syarat yang dipenuhi. Jika tidak memenuhi syarat, tanah yang awalnya tidak dikenakan pajak dapat berubah menjadi objek pajak, sehingga ahli waris diwajibkan membayar PPh atas pengalihan hak atas tanah tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (PPh), yang telah diubah melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) bahwa setiap wajib pajak yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomi yang meningkatkan kekayaannya akan dikenakan PPh.
Tanah warisan dapat terbebas dari pajak jika telah dilaporkan dalam SPT pewaris. Jika tidak, ahli waris harus membayar pajak atas tanah tersebut. Mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor 30/2009, tanah dan bangunan yang diwariskan bisa bebas dari Pajak Penghasilan (PPh) jika ahli waris memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh. Untuk mendapatkan SKB PPh, ahli waris harus mengajukan permohonan tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris terdaftar. Ahli waris harus melampirkan surat pernyataan pembagian waris. SKB ini diperlukan oleh notaris sebelum balik nama sertifikat dilakukan. Namun, meskipun bebas dari PPh, ahli waris tetap harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) ketika proses balik nama dilakukan.
Cara Balik Nama Tanah Warisan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 pasal 42, untuk melakukan pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon harus menyerahkan sejumlah dokumen ke kantor pertanahan. Dokumen yang dibutuhkan antara lain sertifikat tanah, surat kematian dari pemilik hak sebelumnya, serta bukti sebagai ahli waris. Jika warisan hanya diberikan kepada satu orang, maka peralihan hak dilakukan berdasarkan bukti sebagai ahli waris. Namun, jika warisan dibagi kepada beberapa orang, pendaftaran dilakukan sesuai dengan bukti ahli waris dan akta pembagian warisan.
Berikut adalah langkah-langkah mengurus balik nama tanah warisan:
- Menyusun surat kematian dan bukti ahli waris untuk pendaftaran di kantor pertanahan.
- Membayar pajak atau BPHTB atas perolehan hak tanah dan bangunan karena pewarisan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Dokumen yang diperlukan:
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya.
- Surat kuasa (jika ada).
- Fotokopi identitas ahli waris (KTP, KK) dan kuasa jika dikuasakan.
- Sertifikat asli tanah.
- Surat Keterangan Waris sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Akta wasiat dari notaris.
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB dan SSP/PPH jika nilai tanah lebih dari Rp 60 juta.
Setelah semua persyaratan dipenuhi, ahli waris dapat mengurus balik nama di kantor BPN. Setelah itu, ahli waris dapat membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Komentar Anda