
Hingga September 2024, atau akhir kuartal III, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara baru berhasil mencapai penerimaan pajak sebesar Rp 21,8 triliun dari target Rp 36,76 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut mengalami kontraksi sebesar 8,54% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (Year on Year/YoY).
"Target penerimaan pajak tahun 2024 adalah Rp 36,75 triliun, sementara realisasi hingga 11 September 2024 baru mencapai Rp 21,8 triliun, atau sekitar 59,4% dari target," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, Kamis (26/9/2024).
Penerimaan pajak di Sumatera Utara sebagian besar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas sebesar Rp 12,3 triliun, diikuti oleh PPN dan PPnBM yang mencapai Rp 8,8 triliun, PBB sebesar Rp 409,7 miliar, serta pajak lainnya sebesar Rp 163,5 miliar.
Adapun sektor industri pengolahan menjadi sektor yang mengalami penurunan terbesar dalam penerimaan pajak, dengan kontraksi sebesar 35% secara tahunan. Dari sektor ini, penerimaan pajak mencapai Rp 5,1 triliun. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan juga mengalami penurunan sebesar 12% secara tahunan, dengan penerimaan pajak senilai Rp 1,5 triliun.
Komentar Anda