PPN Sebagai Pajak Masukan “yang telah dibayar
Kepada pemasok =Rp 400.000.000,00
Selisih lebih Pajak Keluaran dalam kas
Perusahaan =Rp 160.000.000,00
Dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa Pajak Masukan yang telah dibayar sudah mendapat pengembalian bahkan masih terdapat kelebihan sebesar Rp 160.000.000,00 Kelebihan ini dapat diperlakukan sebagai penghasilan bagi toserba “ RANAWAR”
Sebaliknya andaikata PPN yang dibayar kepada pemasok mencapai jumlah Rp 600.000.000,00 berarti lebih besar Rp 40.000.000,00 dari pada PPN yang dipungut dari pembeli tetapi tidak disetor ke kas Negara,maka kekurungan ini dapat dibebankan sebagai biaya dalam penghitung PPH.
4. MEKANISME PENGENAAN PPN TERHADAP PKP PEDAGANG ECERAN MULAI MASA PAJAK
JUNI 2002
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2000 tanggal 31 Mei 2002,Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 yang mengatur mekanisme pengenaan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran dicabut.Pencabutan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2002. Sebagai penggantinya ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 dan Nomor 253/KMK.03/2002.Ketentuan yang baru ini dapat dikemukakan sebagai berikut:
- Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002 dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2002 sehingga sejak Masa Pajak Juni 2002,bagi PKP yang penghitung PPH nya menggunakan Norma penghitungan penghasilan Neto, ditetapkan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagai berikut
- Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan nilai peredaran bruto dan atau penerimaan bruto yang terutang PPN pada Masa Pajak yang bersangkutan dengan tariff PPN
- Adapun yang dimaksud dengan peredaran bruto atau penerimaan bruto dimaksud
dalam sub 1),tidak termasuk PPN
- Untuk penyerahan BKP oleh pedagang eceran dengan Norma penghitungan penghasilan Neto,Pajak Mauskan yang dapat dikreditkan sebesar 80% ( Delapan Puluh Persen) dikalikan dengan Pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam sub1).
- Untuk penyerahan PKP yang dilakukan oleh Pkp selain Pedagang Eceran,Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebsear 70% ( tujuh puluh persen) dikalikan dengan pajak keluaran dalam Masa pajak sebagimana dimaksud dalam Sub1).
- Untuk penyerahan JKP,Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar 40% (empat puluh persen) dikalikan dengan pajak Keluaran sebagaimana dimaksud dalam sub1)
Dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 553/KMK.04/2000 setelah diubah antara lain dirumuskan bahwa pedagang Eceran yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto selama 1 (satu) tahun buku tidak lebih2 dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)
Dengan adanya ketentua yang baru ini maka mulai Masa Pajak Juni 2002,terjadi perubahan yang signifikan dalam mekanismepengenaan PPN terhadap PKP Pedagang Eceran sebagai berikut:
- Karena Wajib Pajak PPH yang diperolehkan menggunakan Norma penghitungan adalah wajib pajak Orang Pribadi dengan jumlah peredaran bruto kurang dari Rp 600.000.00,00 (enam ratus juta rupiah) dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan, maka bagi PKP Pedagang Eceran yang mampu menyelenggarakan pembukuan tidak boleh menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Hal ini berarti, pengkreditan Pajak Masukannya menggunakan pola.
- kriteria ini tidak sesuai dengan yang ditentukan dalam Pasal 14 UU PPh 1984 yang menentukan jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku kurang dari Rp 600.000.000,00. Sebuah Kekeliruan yang seharusnya tidak perlu terjadi. Yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) UU PPN 1984,
- Sejak masa Pajak Juni 2002,PKP pedagang eceran yang penghitungann PPh nya menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto pelaporan PPN nya menggunakan SPT Masa PPN 1195
- Sejak 1 Juni 2002, Ketentuan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ/1995 tanggal 6 Februari 1995, yang mengatur tentang SPT Masa PPN 1195 PE secara yuridis tidak berlaku karena bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.03/2002.
- Berdasarkan argumentasi yuridis tersebut di atas maka sejak Masa Pajak Juni 2002, SPT Masa PPN 1195PE sudah tidak ada lagi.
Contoh:
Fahri mengelola sebuah took elektronik “Sukaria” dan sudah dikukuhkan sebagai PKP. Selain menjual barang-barang elektronik, fahri juga melayani service perlengkapan elektronik. PPh nya dihitung menggunakan Norma penghitungan penghasilan Neto. Dalam bulan Juli 2002 memperoleh peredaran bruto:
- Dari penyerahan barang elektronik Rp 44.000.000,00 termasuk PPN.
- Dari penyerahan jasa service elektronik Rp 6.600.000,00 termasuk PPN.
Pajak Masukan sehubungan dengan perolehan BKP/JKP dalam bulan Juli 2002 berdasarkan Faktur Pajak Standar adalah Rp 2.300.000,00.
PPN yang dibayar ke kas Negara untuk masa Pajak Juni 2002 dihitung sebagai berikut:
Pajak keluaran
- Penyerahan BKP= 10/100 x Rp 44.000.000,00=Rp 4.000.000,00
- Penyerahan JKP= 10/110 x Rp 6.600.000,00 = Rp 600.000,00
Pajak Masukan
- Penyerahan BKP =80% x Rp 4.000.000,00 = Rp 3.200.000,00
- Penyerahan JKP =40% x Rp 600.000,0 = Rp 240.000,00
Rp 3.440.000,00
PPN disetor ke kas Negara = Rp 1.160.000,00
|
|
PEDOMAN PENGHIT
PENGREDITKAN
PAJAK MASUKAN
|
|
WP ORANG PRIBADI JUMLAH PERED.BRUTO DALAM SATU TAHUN BUKU < Rp 600 JUTA, TIDAK MAMPU PEMBUKUAN,PENGHITUNGAN PPh NYA MENGGUNAKAN NORMA PENGH PENGHASILA NETO.
|
|
Ps.9 Ay. (7) UU PPN 1984
Jis Kepmenkeu No. 553/
KMK.04/1994 &Kepmenkeu
No. 152/KMK.03/2002,
31-5-2002
|
|
WP ORANG PRIBADI/BADAN
JUML PERED. BRUTO DLM
SATU TH. BUKU < Rp 600 JUTA/
Rp 600 ATAU LEBIH
|
|
MENYER. JKP
PM = 40% X PK
|
|
PENGREDITAN
PAJAK MASUKAN
Ps.9 Ay.(2) & (9)
UU PPN 1984
|
|
B. Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2000 tanggal 31 Mei 2002 diatur
Mekanisme pengenaan PPN terhadap PKP Pedagang Eceran yang perhitungan PPh nya tidak
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Secara garis besar penganturannya
sebagai berikut:
- Yang dimaksud dengan Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto adalah Pengusaha Orang Pribadi atau Badan selaku pedagang eceran yang meyelanggarakan pembukuan
- Atas penyerahan barang dagangan oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, terutang PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual pada SPT Masa PPN
- Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang melakukan penyerahan BKP, wajib mebuat Faktur pajak, memungut dan menyetor pajak yang terutang, serrta meleporkannya
- Pengreditan Pajak Masukannya diatur sebagai berikut:
- PKP Pedagangan Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang sebelumnya menggunakan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, dapat mengreditkan Pajak Masukan atas peroleh barang dagangan yang sampai dengan akhir 31 Mei 2002 belum terjual sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (9) UU PPN 1984
- Pengreditan tersebut dilakukan dengan cara membuat stock opname2 terhadap barang dagangan yang belum terjual dan dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sejak 1 Juni 2002.
- Pajak Masukan atas perolehan barang-barang selain barang dagangan setelah tanggal 30 April 2002, masih dapat dikreditkan dengan pajak Keluaran mulai Masa Pajak Juni 2002 sepanjang memenuhi ketentua pasal 9 ayat (9) UU PPN 1984
Sebagai peraturan pelaksanaan Kepuitusan Menteri Keuangan mengenai oengenaan PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan oleh PKP Pedagang Eceran selain yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini, telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ/2002 tanggal 4 Juli 2002, yang mengatur sebagai berikut:
- Segi Cash register yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran ini diperlakukan sebagai Faktur Pajak Sederhana.
- Apabila dalam harga jual BKP sudah termasuk PPN, slip cash registrasi wajib diberi keterangan “ untuk Narang Kena Pajak harga sudah termasuk PPN”.
- Pencantuman alamat PKP Pedagang Eceran pada slip cash register dapat disningkat.
- Bagi PKP Pedagang Eceran ini, dalam memperhitungkan Pajak Masukan atas peroleh barang dagangan yang sampai akhir 31 Mei 2002 belum terjual, wajib melakukan stock opname dan membuat Berita Acara Stock Opname yang bentuknya disesuaikan dengan Kepentingan Wajib Pajak.
- Dalam melaporkan pengreditan Pajak Masukan hasil stock opname dalam SPT Masa PPN 1195, dalam lampiran 1195BI supaya diisi sebagai berikut:
- Pada kolom PPN (kolom6) diisi dengan jumlah PPN yang telah dibayar atas perolehan barang dagangan .
- Pada kolom Keterangan (kolom7) diisi dengan jumlah barang dagangan, yang sampai dengan Akhir 31 Mei 2002 belum terjual
Pajak Masukan atas perolehan barang-barang selain barang dagangan dan jasa yang diterima setelah 30 April 2002, masih dapat dikreditkan dengan Pajak Kelurahan, Mulai Masa Pajak Juni 2002 sepanjang memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (9) UU PPN 1984.
Komentar Anda