Contact Whatsapp085210254902

Pemiliki usaha boneka terbaru wajib lapor SPT tahunan

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 26 September 2024 | Dilihat 731kali
Pemiliki usaha boneka terbaru wajib lapor SPT tahunan

Popularitas Labubu semakin meningkat setelah Lisa BLACKPINK terlihat membawa boneka tersebut. Masyarakat, termasuk para selebriti Indonesia, kini berlomba-lomba untuk memiliki boneka berbentuk monster kecil ini, yang memiliki ciri khas bulu warna-warni, telinga panjang, gigi tajam, dan senyum lebar. Harganya berkisar mulai dari Rp 1,5 juta hingga belasan juta rupiah untuk seri khusus. Beberapa orang meyakini bahwa Labubu bisa menjadi instrumen investasi karena harganya yang terus meningkat. Namun, apakah kepemilikan boneka Labubu wajib dilaporkan sebagai investasi atau harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan? Berikut penjelasan dari Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti.

“Kami informasikan bahwa daftar instrumen investasi yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan telah diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2025,” kata Dwi kepada Pajak.com, Kamis (26/9).

Ia menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut, investasi yang harus dilaporkan di SPT Tahunan meliputi:

1.Saham yang dibeli untuk diperjualbelikan;

2.  Saham;

3. Obligasi korporasi;

4.  Obligasi pemerintah Indonesia, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI), surat berharga syariah negara, serta surat utang lainnya;

5.  Reksa dana;

6.  Instrumen derivatif, seperti right, waran, kontrak berjangka, dan opsi;

7.  Penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak berupa saham, termasuk penyertaan modal dalam commanditaire vennootschap (CV), firma, dan bentuk lainnya; serta

8.  Investasi lainnya.

Sementara itu, kategori harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi meliputi:

1.  Kas dan setara kas, yaitu alat pembayaran yang siap digunakan untuk keperluan Wajib Pajak, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya;

2.  Alat transportasi, seperti sepeda, sepeda motor, mobil, kapal pesiar, pesawat terbang, jet ski, helikopter, dan kendaraan lain;

3.  Harta bergerak yang mudah dipindahkan, seperti emas, logam mulia, perhiasan emas, perak batangan, perhiasan perak, batu mulia, permata, berlian, barang seni dan antik, peralatan olahraga khusus, peralatan elektronik, dan mebel, serta harta bergerak lainnya; dan

4.  Harta tidak bergerak, seperti tanah dan/atau bangunan, rumah toko (ruko), gudang, pabrik, lahan pertanian, perikanan, perkebunan, dan harta tidak bergerak lainnya.

Berdasarkan peraturan tersebut, kepemilikan Labubu tidak secara tegas diklasifikasikan sebagai instrumen investasi atau harta yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com