
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) masih di bawah 1% dari total PPh OP. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin, dalam acara Media Gathering APBN 2025 yang diadakan pada Kamis, 26 September 2024.
"Pajak yang dibayarkan oleh individu secara nasional, jika dibandingkan dengan total penerimaan pajak, hampir tidak signifikan, hanya sekitar 1%," katanya. Menurut Arifin, kondisi ini jauh dari ideal, karena pada negara maju, pajak orang pribadi seharusnya menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara.
Di Indonesia, mayoritas individu bekerja di sektor UMKM, yang sebagian besar berada di sektor informal dan sulit terpantau oleh otoritas pajak. Berbeda dengan badan usaha yang datanya sudah tercatat di Ditjen Pajak. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah mulai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak Juli 2024. Langkah ini diharapkan mampu melacak individu yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Ketika penggunaan NIK sepenuhnya berjalan pada 2025 dan sistem core tax sudah aktif, data akan tergabung. Maka, akan terlihat jika seseorang dengan penghasilan tertentu belum memiliki NPWP, berbeda dengan karyawan yang penghasilannya langsung dipotong," jelas Arifin.
Dengan hadirnya Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS), yang dijadwalkan rilis pada akhir tahun ini, basis pajak diharapkan akan bertambah secara otomatis. Dampaknya bukan hanya peningkatan pada PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juga pada berbagai jenis penerimaan pajak lainnya.
Komentar Anda