Contact Whatsapp085210254902

CATATAN ATAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK PENGHASILAN ( UNTUK REFORMASI) NURYADI MULYODIWARNO

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Agustus 2019 | Dilihat 1207kali

CATATAN ATAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK

PENGHASILAN

( UNTUK REFORMASI)

NURYADI MULYODIWARNO

                                                            PASAL 23A UUD TAHUN 1945

             “ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur    

                    dengan undang-undang”

                                           

                                    JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

  1. Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
  1. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Pasal UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

  1. Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi,

Badan pemeriksa keuangan, Komisi yudisial ,Bank Indoenesia, Menteri,badan, lembaga, atau komsi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang Setingkat.

  1. Peruntang perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaanya dan mempuyai  kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

   PENGERTIAN DARI “DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG” DALAM

                           PASAL 23A UUD TAHUN 1945

Pasal 4 ayat (2) UU pph:

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final;

a.  penghasilan berupa bunga desposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang    

   Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada……Dst dan;

e.   penghasilan tertentu lainnya, diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

    Pasal 4 ayat (3) UU pph

n.    bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada

     Wajib pajak tertentu, yang ketentuannya.

Diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan  peraturan Menteri Keuangan

          Pasal 66 UU PPh

  1. Berdasarkan  Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

{1}.h.4”…. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3… yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 11 ayat (11)  UU PPh

Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.

  Pasal 19 ayat (1) UU PPh

  Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilai kembali   

   aktiva dan factor penyesuaian apabila terjadi ketidak sesuaian antara unsur biaya    

   dengan pengahasilan karena perkembangan harga.

                           

                     PERKEMBANGAN PENGENAAN PPh PASAL 4 AYAT (2) UU PPh

Pasal 4 ayat (2) UU PPh Tahun1983:

Pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

PasaL  4 ayat (2) UU PPh TAHUN 2000

Atas penghasilan berupa deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

  1. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibyarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
  2. Penghasilan berupa hadiah undian;
  3. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangnya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
  4. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan;dan

Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

                                        BEBERAPA PRINSIP PERPAJAKAN

  • PRINSIP KEADILAN ( EQUITY PRINCIPLE)
  • KEMAMPUAN MEMBAYAR (ABILITY TO PAY)
  • PRINSIP KESEDERAHANAAN  (SIMPLICITY PRINCIPLE)
  • MUDAH DIPAHAMI DAN MUDAH DILAKSANAKAN
  • PRINSIP EFISIEN ( EFFICIENCY PRINCIPLE)
  • BIAYA UNTUK MELAKSANAKAN (COST OF COMPLIANCE- COST OF COLLECTION)
  • PRINSIP KEPASTIAN HUKUM ( CERTAINTY PRINCIPLE)
  • HIERARKI; PERLAKUAN YANG SAMA;KONSISTEN

 

                                   KEBIJAKAN TARIF PPh DIHADAPKAN PADA PRINSIP PERPAJAKAN

  1. Tarif menaik yang bertingkat:
    1. 3 starta tariff;
    2. 4 stara tariff’
    3. 5 stara tariff
      •  

          1 . Tarif tunggal;

                Tinggi dan rendahnya tariff

               ( Keadilan; kesederhanaan; effisien; penerimaan; jarak si kaya denan si miskin; dampak

                    social);

                                                 KEBIJAKAN TARIF PPh

BERDASARKAN UU PPh TAHUN 1983 DAN UU PPh 1991

S.D. Rp,10 juta………………………………  15%

Di atas Rp. 10 juta s.d. Rp.50 juta….. 25%

Di atas Rp. 50%.................................35%

 

 BERDASAR UU PPh TAHUN 1994

S.D. Rp, 25 juta………………………………10%

Di atas Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta……25%

Di atas Rp.50 juta……………………………30%

( Dengan peraturan pemerintahan tariff 30% dapat diturunkan serendah-rendahnya menjadi 25%

BERDASAR UU PPh TAHUN 2000

  1. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri

s.d. Rp,25 juta…………………………………5%

di atas Rp. 25 juta s.d. Rp.50 juta….. 10%

di atas Rp 50 juta s.d. Rp. 100 juta … 15%

di atas Rp.100 juta s.d.Rp.200 juta…. 25%

Di atas Rp,200 juta……………………………35%

 

b.Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap

s.d Rp.50 juta …………………………………….. 10%

Di atas Rp. 50 juta s.d. 100 juta …………….15%

Di atas Rp.100 juta…………………………………30%

( Dengan Peraturan Pemerintah tariff 30% dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%)

 

                                             KEBIJAKAN TARIG PPh (2)

BERDASAR UU PPh TAHUN 2008

  1. Wajib pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

s.d. Rp. 50 juta

Di atas Rp. 50 juta s.d. Rp.250 juta….15%

Di atas Rp 250 juta s.d. Rp. 500 juta…25%

Di atas Rp. 500 juta………………………….35%

Dengan Peraturan Pemerintah tariff tertinggi 35% dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%

  1. Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap 28% Mulai Tahun pajak 2010 tarif dimaksud menjadi 25%

Berbagai Tarif ( tunggal) berlaku untuk pph pasal 4 ayat (2) UU PPh 2008

+ penghasilan  berupa bunga desposito dan tabungan lainnya , bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

+ Penghasilan berupa hadiah undian;

+ Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal  pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal  ventura;

+ Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha

+ jasa konstruksi usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan dan

+ penghasilan tertentu lainnya.

Yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah

                                 DIKTUM’ MENIMBANG’ DAN ‘MENGINGAT’ TIDAK BERKAITAN   

                                                                DENGAN KETENTUAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.03/2019 TENTANG PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP

MENIMBANG:

  1. Bahwa seiring dengan menigkatnya perkembangan model usaha lintas Negara yang melibatkan subjek pajak luar negeri, perlu memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya Indonesia.

 

  1.  Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 1983 KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan  UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008  tentang perubahan keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penentuan Bentuk Usaha Tetap

Menimbang:

UU Nomor 6 Tahun 1983 KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor   16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor  5 Tahun  2008  tentang perubahaan keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU PENAGIHAN PAJAK DENJGAN SURAT PAKSA

DIKTUM ‘MENGINGAT’ HANYA MENYEBUT SATU UNDANG-UNDANG PAJAK (UU KUP) APAKAH BERLAKU UNTUK UU SELAIN UU PPH DAN UU PPN?

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (1),pasal 20 ayat (2) dan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan perubahan pertama Tahun 1999

 

  1. Ketentuan umum dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

 

  1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang penagihan Pajak dengan surat paksa Reform Tahun 1983 hingga perubahan UU KUP Tahun 2007, UU KUP merupakan ketentuan formal untuk pelaksanaan UU PPh dan UU PPN, apabila memang demikian, apakah ketentuan dalam uu penagihan pajak dengan Surat Paksa dapat diberlakukan untuk undang-undang perpajakn yang lain? ( Pajak Daerah, PBB, misalnya)

Putusan pengadilan pajak yang masih mengandung pajak kurang dibayar untuk UU selain UU PPH dan PPN, apat ditagih dengan UU penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.?

        

SATU PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGATUR KETENTUAN DARI 2 ( DUA)

                                             UNDANG-UNDANG

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN.

Menimbang:

Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak,Perlu menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final;

  1. Bahwa penetapan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam huruf a  dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 13 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak;
  2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan hruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang  Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang pengenaan paja penghasilan tas penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai penghasilan

      

                    FASILITAS PPh BERDASAR UU PPH DAN UU PENANAMAN MODAL

 

PASAL 31A UU PPh

Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat proritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:

  1. Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% ( tiga puluh persen) dari jumlah penaaman yang dilakukan;
  2. Penyusutan dan amortasi yang dipercepat;
  3. Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 ( sepuluh) tahun;dan
  4. Pengenaan pajak penghasilan atas dividen sbagaimana dimaksud dalam pasal 26 sebsesar 10% (sepuluh persen), kecuali apabila tariff menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.

Pasal 18 ayat (4) UU Penanaman Modal:

Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penenaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa:

  1. Pajak penghasilan melalui pengurangan penghasilan netto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal yang dilakukan dalam waktu tertentu
  1. Penyusutan atau amortisasi yang dipercepat;

pasal 18 ayat (5) UU penanaman Modal

Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu  hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir,yaitu industry yang memiliki keterkaitan yang luas, memeberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai startegis bagi perekonomian nasional.

               

                FASILITAS PPh BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH

                                        NOMOR 45 TAHUN 2019

Menimbang:

  1. Bahwa  untuk mendorong investasi pada industry padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia,mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industry dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industry dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan, perlu mengubah peraturan pemerintahan Nomor 94 Tahun 2010 tentang penghitungan Pengahasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan; 2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang  Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan.

Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Pengahsilan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan  Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun

Pasal 29 ayat (1) PP 45 Tahun 2019

Kepada Wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industry pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Pasal 29A PP 45 TAHUN 2019

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:

B . tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak pennghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% ( E nam Puluh Persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu

. pasal 29 ayat (1) PP 45 Tahun 2019

. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industry pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5) Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.

Pasal 29A PP 45 TAHUN 2019

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:

  1. Tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% ( enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama yang dibebankan dalam angka waktu tertentu.

Pasal 29B (1)

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% ( dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, daan atau pembelajaran.

Pasal 29C (1)

Kepada Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% ( tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu diindonesia yang dibebankan dalam jangk waktu tertentu

PERLAKUAN PPh PENGHASILAN ISTERI SEMATA- MATA DARI SATU

                        PEMBERI KERJA DAN TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21

Pasal 8 ayat (1) UU PPh

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun- tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata- mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.

PERBEDAAN PERLAKUAN PPh ANTARA:

  1. EMPLOYMENT INCOME DENGAN BUSINESS INCOME SERTA CAPITAL INCOME
  2. WANITA DAN BUKAN WANITA    

Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dan kebijakan penggabungan         pengahasilan

Penjelasan Pasal 2 UU KUP

Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin selain tersebut diatas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.

Pasal 8 ayat (1) UU PPh

Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun- tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya  , kecuali…

Penjelasan pasal 8 ayat (2) dan (3) UU PPh

Dalam hal suami- isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan penghasilan kena pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami- isteri dan masing- masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.

                     WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI

Wanita atau Pria belum kawin yang telah memenuhi kewajiban objektif dan kewajiban subjektif

Wajib pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari malam 12 bulan berturut- turut, atau berniat tinggal di Indonesia

Keberadaan di Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia {ijin tinggal (kitas) tidak atau belum dapat menunjukan jangka waktu tinggal di Indonesia}

Tugas termasuk belajar diluar negeri melebihi jangka waktu 183 hari dalam 2 bulan berturut-turut (npwp dihapuskan?)

Keluarga sebagai satu

kesatuan ekonomi

Isteri Wajib pajak dalam negeri sedangkan suami Wajib pajak luar negeri, berlaku penggabungan

                                penghasilan?

  “JOINT OPERATION” WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN MENGGANTIKAN YANG BERHAK

Apakah Subjek Pajak? Sebagai pemotong atau pemungut? Hak dan Kewajiban Pajaknya?Terhadapnya dapat diterbitkan SKP 

 atau STP?

        JOINT OPPERATION

Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang berhak

Sebagai Wajib Pajak dalam negeri mengikuti pewaris

Harta Warisan sebagian berada di luar negeri

Ahli Waris sebagaian adalah Wajib Pajak Luar

                                    Negeri

                                                            PPh Atas E-Commerce

  Transaksi lintas Negara ( borderles)

  Transaksi berupa barang berwujud

       atau barang tidak berwujud

Subjek Pajak dalam negeri / luar negeri;

         hak dan kewajiban perpajaknya

  Dilakukan Oleh Wajib Pajak dalam

   negeri dan Wajib Pajak luar negeri

Potensi

                                 BENAR, LENGKAP, DAN JELAS

   MENGHITUNG PAJAK YANG TERUTANG HARUS MELIPUTI SELURUH JENIS TRANSAKSI

   TERMASUK E-COMMERCE; MINYAK DAN GAS BUMI, BATUBARA, PERLENGKAPAN

   PENERBANGAN.. MELIPUTI PULA SIAPA PELAKUNYA APAKAH SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI

    DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI DAN SEBAGAINYA

                                     ( pasal 16 UU PPh disempurnakan)

DILAKUKAN EVALUASI TERAHADAPPENJELASAN, MUATAN PENJELASAN TERTENTU

DAPAT DIUBAH MENJADI KETENTUAN DALAM BATANG TUBUH, DAN CONTOH-CONTOH

DALAM PENJELASAN AKAN MEMUDAHKAN PEMAHAMAN DAN PELAKSANAANNYA

Pasal 15 UU PP( reform 1994)

Norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) di tetapkan Menteri Keuangan.

Pasal 2 PMK No. 416/ 1996

  1. Penghasilan neto bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (emapt persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 1;
  2. Besarnya pajak penghasilan atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/ atau barang bagi wajib pajak perusahaan pelayaran dalam negeri adalah sebesar 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dan bersifat final.

Pasal 2 PMK No. 417/ 1996

  1. Penghasilan neto bagi Wajib Pajak peusahaan pelayaran dan atau/ penerbangan luar negeri ditetapkan sebesar 6% (enam persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 1;
  2. Besarnya pajak penghasilan bagi Wajib Pajak perusahaan dan/penerbangan luar negeri adalah sebesar 2,64% ( dua koma enam puluh empat persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam pasal 1;
  3. Pajak penghasilan sebagaiaman dimaksud pada ayat (2) bersifat final.

                                                           BENAR, LENGKAP DAN JELAS

….  Wanita kawin selain terseebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajaknya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakn suaminya…. (pasal 2 UU KUP)

   2)     Penghasilan Suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. Suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. Dikehendaki oleh isteri yang memlih untuk menjalankan dak dan kewajiban perpajakannya sendiri

        3) penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c

             Dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya

             Pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan

             perbandingan penghasilan neto mereka 

           Pasal 23 UU PBB

            Terhadap hal- hal yang tidak diatur secara Khusus dalam Undang- Undang ini, berlaku

             Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

             Dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang

              Nomor 9 Tahun 1994 ( Lemabaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan

              Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya.

                     UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK HARUS BAYAR TERLEBIH DAHULU?

Pasal 15 ayat 960 UU PBB

Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.

Pasal (3a) UU KUP

Salam hal Wajib pajak mengajkuan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang mas9ih harus dibayar paling sedikit eejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Berdasarkan UU PDRP, untuk keberatan PBB Perkotaan dan perdesaan hanya wajib bayar sejumlah yang disetujui sedangkan untuk PBB Perminyakan, pertambangan, dan pehutanan, harus bayar sejumla skp.

                     KETENTUAN DALAM UU KUP SEBAGAI KETENTUAN FORMAL

                                                       PELAKSANAAN UU PPH

Untuk Pelaksanaan UU PPh, Dilakukan Evaluasi Terhadap Ketentuan Dalam UU KUP, Seperti Penambahan Istilah:

  • Pengertian warisan Yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan Yang Berhak
  • Pengertian “JOIN OPERATION”
  • Pengertian Wajib Pajak Orang Pribadi ;DSB
  • Subjek/Wajib Pajak Dengan Hak Serta Kewajiban Perpajakannya Antara Lain:
  • Sanksi Terhadap Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Yang Dapat Menimbulkan Pengenaan  Pajak Lebih Dari Satu Kali
  • Sanksi Pemotongan Atau Pemungutan Pajak Dikaitkan Dengan Kepemilikan NPWP. 

         FOCUS TUNTASKAN AKAR MASALAH

KONDISI PEREKONOMIAN YANG LEBIH MENANTANG, BAIK DOSMETIK MAUPUN GLOBEL HARUS DIJAWAB DENGAN PROSES PENGAMBILAN KEBIJAKAN YANG BERLANDASKAN PADA DIAGNOSIS PERSOALAN YANG TEPAT DAN TERUKTUR

TATA KELOLA REGULASI DAN INSTITUSI MASIH MENJADI PERSOALAN YANG BELUM KUNJUNG   TUNTAS.

                                 Harian Kompas 1 Agustus 2019”DISKUS EKONOMI KOMPAS’ (hal 1)

MOHON MAAF ATAS KESALAHAN DAN KEKURANGANNYA.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com