CATATAN ATAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PAJAK
PENGHASILAN
( UNTUK REFORMASI)
NURYADI MULYODIWARNO
PASAL 23A UUD TAHUN 1945
“ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur
dengan undang-undang”
JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Pasal UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Badan pemeriksa keuangan, Komisi yudisial ,Bank Indoenesia, Menteri,badan, lembaga, atau komsi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur,Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang Setingkat.
PENGERTIAN DARI “DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG” DALAM
PASAL 23A UUD TAHUN 1945
Pasal 4 ayat (2) UU pph:
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final;
a. penghasilan berupa bunga desposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang
Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada……Dst dan;
e. penghasilan tertentu lainnya, diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.
Pasal 4 ayat (3) UU pph
n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada
Wajib pajak tertentu, yang ketentuannya.
Diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan
Pasal 66 UU PPh
{1}.h.4”…. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3… yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Pasal 11 ayat (11) UU PPh
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 19 ayat (1) UU PPh
Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilai kembali
aktiva dan factor penyesuaian apabila terjadi ketidak sesuaian antara unsur biaya
dengan pengahasilan karena perkembangan harga.
PERKEMBANGAN PENGENAAN PPh PASAL 4 AYAT (2) UU PPh
Pasal 4 ayat (2) UU PPh Tahun1983:
Pengenaan pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
PasaL 4 ayat (2) UU PPh TAHUN 2000
Atas penghasilan berupa deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
BEBERAPA PRINSIP PERPAJAKAN
KEBIJAKAN TARIF PPh DIHADAPKAN PADA PRINSIP PERPAJAKAN
1 . Tarif tunggal;
Tinggi dan rendahnya tariff
( Keadilan; kesederhanaan; effisien; penerimaan; jarak si kaya denan si miskin; dampak
social);
KEBIJAKAN TARIF PPh
BERDASARKAN UU PPh TAHUN 1983 DAN UU PPh 1991
S.D. Rp,10 juta……………………………… 15%
Di atas Rp. 10 juta s.d. Rp.50 juta….. 25%
Di atas Rp. 50%.................................35%
BERDASAR UU PPh TAHUN 1994
S.D. Rp, 25 juta………………………………10%
Di atas Rp.25 juta s.d. Rp.50 juta……25%
Di atas Rp.50 juta……………………………30%
( Dengan peraturan pemerintahan tariff 30% dapat diturunkan serendah-rendahnya menjadi 25%
BERDASAR UU PPh TAHUN 2000
s.d. Rp,25 juta…………………………………5%
di atas Rp. 25 juta s.d. Rp.50 juta….. 10%
di atas Rp 50 juta s.d. Rp. 100 juta … 15%
di atas Rp.100 juta s.d.Rp.200 juta…. 25%
Di atas Rp,200 juta……………………………35%
b.Wajib Pajak Badan dan Bentuk Usaha Tetap
s.d Rp.50 juta …………………………………….. 10%
Di atas Rp. 50 juta s.d. 100 juta …………….15%
Di atas Rp.100 juta…………………………………30%
( Dengan Peraturan Pemerintah tariff 30% dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%)
KEBIJAKAN TARIG PPh (2)
BERDASAR UU PPh TAHUN 2008
s.d. Rp. 50 juta
Di atas Rp. 50 juta s.d. Rp.250 juta….15%
Di atas Rp 250 juta s.d. Rp. 500 juta…25%
Di atas Rp. 500 juta………………………….35%
Dengan Peraturan Pemerintah tariff tertinggi 35% dapat diturunkan menjadi paling rendah 25%
Berbagai Tarif ( tunggal) berlaku untuk pph pasal 4 ayat (2) UU PPh 2008
+ penghasilan berupa bunga desposito dan tabungan lainnya , bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
+ Penghasilan berupa hadiah undian;
+ Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
+ Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha
+ jasa konstruksi usaha real estate, dan persewaan tanah dan bangunan dan
+ penghasilan tertentu lainnya.
Yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah
DIKTUM’ MENIMBANG’ DAN ‘MENGINGAT’ TIDAK BERKAITAN
DENGAN KETENTUAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35/PMK.03/2019 TENTANG PENENTUAN BENTUK USAHA TETAP
MENIMBANG:
Menimbang:
UU Nomor 6 Tahun 1983 KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 5 Tahun 2008 tentang perubahaan keempat Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU PENAGIHAN PAJAK DENJGAN SURAT PAKSA
DIKTUM ‘MENGINGAT’ HANYA MENYEBUT SATU UNDANG-UNDANG PAJAK (UU KUP) APAKAH BERLAKU UNTUK UU SELAIN UU PPH DAN UU PPN?
Mengingat:
Putusan pengadilan pajak yang masih mengandung pajak kurang dibayar untuk UU selain UU PPH dan PPN, apat ditagih dengan UU penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.?
SATU PERATURAN PEMERINTAH YANG MENGATUR KETENTUAN DARI 2 ( DUA)
UNDANG-UNDANG
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2017 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN TERTENTU BERUPA HARTA BERSIH YANG DIPERLAKUKAN ATAU DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN.
Menimbang:
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak,Perlu menetapkan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu yang bersifat final;
FASILITAS PPh BERDASAR UU PPH DAN UU PENANAMAN MODAL
PASAL 31A UU PPh
Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat proritas tinggi dalam skala nasional dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
Pasal 18 ayat (4) UU Penanaman Modal:
Bentuk fasilitas yang diberikan kepada penenaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat berupa:
pasal 18 ayat (5) UU penanaman Modal
Pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dalam jumlah dan waktu tertentu hanya dapat diberikan kepada penanaman modal baru yang merupakan industri pionir,yaitu industry yang memiliki keterkaitan yang luas, memeberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai startegis bagi perekonomian nasional.
FASILITAS PPh BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 45 TAHUN 2019
Menimbang:
Mengingat:
Pasal 29 ayat (1) PP 45 Tahun 2019
Kepada Wajib pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industry pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
Pasal 29A PP 45 TAHUN 2019
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:
B . tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak pennghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% ( E nam Puluh Persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu
. pasal 29 ayat (1) PP 45 Tahun 2019
. Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industry pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (5) Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal.
Pasal 29A PP 45 TAHUN 2019
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:
Pasal 29B (1)
Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% ( dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, daan atau pembelajaran.
Pasal 29C (1)
Kepada Wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% ( tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu diindonesia yang dibebankan dalam jangk waktu tertentu
PERLAKUAN PPh PENGHASILAN ISTERI SEMATA- MATA DARI SATU
PEMBERI KERJA DAN TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21
Pasal 8 ayat (1) UU PPh
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun- tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya, kecuali penghasilan tersebut semata- mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja yang telah dipotong pajak berdasarkan ketentuan pasal 21 dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami atau anggota keluarga lainnya.
PERBEDAAN PERLAKUAN PPh ANTARA:
Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dan kebijakan penggabungan pengahasilan
Penjelasan Pasal 2 UU KUP
Kewajiban mendaftarkan diri tersebut berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wanita kawin selain tersebut diatas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Pasal 8 ayat (1) UU PPh
Seluruh penghasilan atau kerugian bagi wanita yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun pajak, begitu pula kerugiannya yang berasal dari tahun- tahun sebelumnya yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya , kecuali…
Penjelasan pasal 8 ayat (2) dan (3) UU PPh
Dalam hal suami- isteri telah hidup berpisah berdasarkan keputusan hakim, penghitungan penghasilan kena pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila suami isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau jika isteri menghendaki untuk menjalakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan neto suami- isteri dan masing- masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan neto.
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI
Wanita atau Pria belum kawin yang telah memenuhi kewajiban objektif dan kewajiban subjektif
|
Wajib pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari malam 12 bulan berturut- turut, atau berniat tinggal di Indonesia |
|
Keberadaan di Indonesia dihitung sejak kedatangannya di Indonesia {ijin tinggal (kitas) tidak atau belum dapat menunjukan jangka waktu tinggal di Indonesia} |
|
Tugas termasuk belajar diluar negeri melebihi jangka waktu 183 hari dalam 2 bulan berturut-turut (npwp dihapuskan?) |
|
Keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi |
|
Isteri Wajib pajak dalam negeri sedangkan suami Wajib pajak luar negeri, berlaku penggabungan penghasilan? |
“JOINT OPERATION” WARISAN YANG BELUM TERBAGI SEBAGAI SATU KESATUAN MENGGANTIKAN YANG BERHAK
|
Apakah Subjek Pajak? Sebagai pemotong atau pemungut? Hak dan Kewajiban Pajaknya?Terhadapnya dapat diterbitkan SKP atau STP? |
|
JOINT OPPERATION |
|
Warisan yang Belum Terbagi Sebagai Satu Kesatuan Menggantikan yang berhak |
|
Sebagai Wajib Pajak dalam negeri mengikuti pewaris |
|
Harta Warisan sebagian berada di luar negeri |
|
Ahli Waris sebagaian adalah Wajib Pajak Luar Negeri |
PPh Atas E-Commerce
|
Transaksi lintas Negara ( borderles) |
|
Transaksi berupa barang berwujud atau barang tidak berwujud |
|
Subjek Pajak dalam negeri / luar negeri; hak dan kewajiban perpajaknya |
|
Dilakukan Oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri |
|
Potensi |
BENAR, LENGKAP, DAN JELAS
MENGHITUNG PAJAK YANG TERUTANG HARUS MELIPUTI SELURUH JENIS TRANSAKSI
TERMASUK E-COMMERCE; MINYAK DAN GAS BUMI, BATUBARA, PERLENGKAPAN
PENERBANGAN.. MELIPUTI PULA SIAPA PELAKUNYA APAKAH SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI
DAN SUBJEK PAJAK LUAR NEGERI DAN SEBAGAINYA
( pasal 16 UU PPh disempurnakan)
DILAKUKAN EVALUASI TERAHADAPPENJELASAN, MUATAN PENJELASAN TERTENTU
DAPAT DIUBAH MENJADI KETENTUAN DALAM BATANG TUBUH, DAN CONTOH-CONTOH
DALAM PENJELASAN AKAN MEMUDAHKAN PEMAHAMAN DAN PELAKSANAANNYA
Pasal 15 UU PP( reform 1994)
Norma penghitungan khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) di tetapkan Menteri Keuangan.
Pasal 2 PMK No. 416/ 1996
Pasal 2 PMK No. 417/ 1996
BENAR, LENGKAP DAN JELAS
…. Wanita kawin selain terseebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atas namanya sendiri agar wanita kawin tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajaknya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakn suaminya…. (pasal 2 UU KUP)
2) Penghasilan Suami-isteri dikenai pajak secara terpisah apabila:
3) penghasilan neto suami-isteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c
Dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya
Pajak yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan
perbandingan penghasilan neto mereka
Pasal 23 UU PBB
Terhadap hal- hal yang tidak diatur secara Khusus dalam Undang- Undang ini, berlaku
Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
Dan Tata Cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1994 ( Lemabaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3566) serta peraturan perundang-undangan lainnya.
UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK HARUS BAYAR TERLEBIH DAHULU?
Pasal 15 ayat 960 UU PBB
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Pasal (3a) UU KUP
Salam hal Wajib pajak mengajkuan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang mas9ih harus dibayar paling sedikit eejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.
Berdasarkan UU PDRP, untuk keberatan PBB Perkotaan dan perdesaan hanya wajib bayar sejumlah yang disetujui sedangkan untuk PBB Perminyakan, pertambangan, dan pehutanan, harus bayar sejumla skp.
KETENTUAN DALAM UU KUP SEBAGAI KETENTUAN FORMAL
PELAKSANAAN UU PPH
Untuk Pelaksanaan UU PPh, Dilakukan Evaluasi Terhadap Ketentuan Dalam UU KUP, Seperti Penambahan Istilah:
FOCUS TUNTASKAN AKAR MASALAH
KONDISI PEREKONOMIAN YANG LEBIH MENANTANG, BAIK DOSMETIK MAUPUN GLOBEL HARUS DIJAWAB DENGAN PROSES PENGAMBILAN KEBIJAKAN YANG BERLANDASKAN PADA DIAGNOSIS PERSOALAN YANG TEPAT DAN TERUKTUR
TATA KELOLA REGULASI DAN INSTITUSI MASIH MENJADI PERSOALAN YANG BELUM KUNJUNG TUNTAS.
Harian Kompas 1 Agustus 2019”DISKUS EKONOMI KOMPAS’ (hal 1)
MOHON MAAF ATAS KESALAHAN DAN KEKURANGANNYA.
Komentar Anda