Contact Whatsapp085210254902

Bea cukai rokok dibatalkan naik

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 26 September 2024 | Dilihat 698kali
Bea cukai rokok dibatalkan naik

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak menaikkan  tarif cukai rokok pada tahun 2025. Di sisi lain, keputusan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun depan masih menunggu keputusan dari pemerintahan baru di bawah Prabowo Subianto. Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menyatakan bahwa kenaikan PPN hingga 12% akan diserahkan kepada pemerintahan presiden terpilih, Prabowo Subianto, mengingat implementasinya akan dimulai pada 2025.

"Untuk soal PPN, kita tunggu Pak Prabowo menjabat sebagai presiden. Nanti, penjelasan lebih lanjut akan diberikan setelah kabinet terbentuk," ujar Thomas dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa keputusan mengenai kenaikan tarif PPN pada tahun mendatang berada di tangan Prabowo, yang akan membahasnya lebih lanjut dan bisa meminta persetujuan dari Komisi XI DPR.

"[PPN 12%] Kami serahkan kepada pemerintahan yang baru untuk memutuskannya," jelasnya dalam konferensi pers pada akhir Juni lalu. Sebagai informasi, APBN 2025 yang disahkan dalam Rapat Paripurna pekan lalu (19/9/2024) didasarkan pada asumsi PPN sebesar 11%. Meskipun demikian, asumsi ini belum sepenuhnya sesuai dengan mandat dari Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang menetapkan PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.

Sementara itu, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Drajad Wibowo, menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% dapat memberikan tekanan pada perekonomian karena potensi penurunan konsumsi. Apalagi, kelas menengah saat ini terus menyusut.

Dalam UOB Economic Outlook 2025 yang diadakan di Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024), Drajad menjelaskan bahwa pemerintah memang membutuhkan pendapatan lebih besar karena kondisi fiskal yang semakin ketat, terutama dengan lebih dari Rp1.000 triliun yang dialokasikan untuk pembayaran utang. Menurutnya, reformasi fiskal, terutama di sektor perpajakan, diperlukan untuk meningkatkan pendapatan negara, namun bukan dengan menambah beban pajak yang sudah ada, seperti rencana kenaikan PPN menjadi 12%.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com