Contact Whatsapp085210254902

Pajak pertambahan nilai 11% akan digunakan oleh APBN tahun 2025

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 26 September 2024 | Dilihat 596kali
Pajak pertambahan nilai 11% akan digunakan oleh APBN tahun 2025

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang disetujui dalam Rapat Paripurna pada pekan lalu (19/9/2024) menggunakan asumsi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%. Asumsi ini sebenarnya belum sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan yang disahkan selama pandemi Covid-19 tersebut, ditetapkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, menjelaskan alasan mengapa PPN 12% belum diterapkan dalam perhitungan APBN 2025. Menurutnya, pemerintah pada prinsipnya menjalankan amanat UU tersebut, tetapi tetap mempertimbangkan berbagai faktor, seperti daya beli masyarakat dan situasi ekonomi, sebelum memutuskan kebijakan apa pun, meskipun itu merupakan mandat.

"Penyesuaian tarif PPN ke 12% sudah diatur dalam UU HPP. Namun, dalam implementasinya, tetap perlu mempertimbangkan situasi masyarakat, termasuk daya beli, kondisi ekonomi, serta memilih waktu yang tepat," kata Wahyu dalam Media Gathering APBN 2025, Rabu (25/9/2024).

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, juga menyatakan bahwa target penerimaan pajak tahun depan belum memperhitungkan PPN 12%. Menurut DPR, pemerintah dan wakil rakyat belum berencana menaikkan PPN sebesar 1% menjadi 12% pada tahun 2025.

"Target penerimaan negara sebesar Rp2.490 triliun [meliputi pajak dan bea cukai] belum termasuk PPN 12%," ungkap Said setelah Rapat Paripurna, Kamis (19/9/2024).

Keputusan terkait kenaikan PPN menjadi 12% berada di tangan pemerintahan Prabowo. Kementerian Keuangan secara keseluruhan sepakat bahwa keputusan ini akan bergantung pada kebijakan pemerintah baru. Bukan hanya Wahyu Utomo, tetapi juga Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memiliki pandangan yang sama.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com