
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyoroti salah satu isu terbaru yang dihadapi dunia saat ini, yaitu persaingan tarif pajak yang tidak sehat. "Saat ini, dunia sedang menghadapi masalah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat," tulis Sri Mulyani melalui akun Instagramnya, @smindrawati, pada Rabu (25/9/2024).
Sebagai langkah untuk mengatasi hal tersebut, Kementerian Keuangan telah bekerja sama dengan OECD, sebuah organisasi internasional yang berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial secara global. Salah satu wujud kerja sama tersebut adalah melalui Multilateral Instrument Subject to Tax Rule (MLI STTR), yang telah ditandatangani bersama 42 negara dan yurisdiksi lain, termasuk Indonesia.
"MLI STTR merupakan instrumen dalam Pilar Kedua yang menjadi bagian dari kesepakatan global untuk mengurangi kompetisi pajak yang tidak sehat," jelas Sri Mulyani. Dengan menandatangani perjanjian MLI STTR, Indonesia menjadi salah satu negara yang lebih awal mengadopsi instrumen penting ini. Perjanjian tersebut juga mencerminkan bahwa MLI STTR menjadi prioritas utama bagi banyak negara berkembang anggota Inclusive Framework of Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), guna memulihkan hak-hak pemajakan terhadap jenis transaksi lintas batas intra-grup, termasuk bunga, royalti, dan pembayaran atas layanan lainnya.
Sri Mulyani menegaskan bahwa bagi negara-negara berkembang, pengumpulan sumber daya domestik sangat krusial, dan MLI STTR menjadi salah satu solusi untuk melindungi basis pajak korporat. "Saat ini, lebih dari 1.000 perjanjian perpajakan—sekitar seperempat dari keseluruhan perjanjian perpajakan global—telah tercakup dalam komitmen ini," jelasnya.
Komentar Anda