Contact Whatsapp085210254902

Sri Mulyani berkata tentang senjata baru yang untuk cegah penghindaran pajak

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 25 September 2024 | Dilihat 585kali
Sri Mulyani berkata tentang senjata baru yang untuk cegah penghindaran pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kini memiliki strategi baru untuk menangani praktik penghindaran pajak di Indonesia, yang selama ini menjadi salah satu tantangan bagi ekonomi makro. Untuk mengatasi hal tersebut, Indonesia melalui Sri Mulyani telah menandatangani *Multilateral Instrument Subject to Tax Rule* (MLI STTR) bersama pimpinan dari 42 negara dan yurisdiksi lainnya. Penandatanganan tersebut dilakukan pada 19 September 2024. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan menciptakan ruang fiskal yang sehat, guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Partisipasi Indonesia dalam inisiatif ini juga menjadi bagian dari persiapan untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). "Mobilisasi sumber daya domestik adalah hal krusial bagi suatu negara, dan STTR memberikan mekanisme bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka," ujar Sri Mulyani dalam pernyataan yang dikutip pada Selasa (24/9/2024).

MLI STTR merupakan salah satu komponen dari Pilar 2, bagian dari kesepakatan global yang bertujuan untuk meminimalkan persaingan tarif pajak yang tidak sehat. STTR berfungsi memperkuat aturan anti-penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia, sekaligus memperluas ruang fiskal yang dapat digunakan pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi makro lainnya.

Dengan bergabungnya Indonesia dalam MLI STTR, ini mencerminkan komitmen negara untuk memperkuat transparansi dan keadilan dalam kerjasama ekonomi global. STTR juga berperan penting dalam menciptakan kondisi persaingan yang adil antara perusahaan lokal dan multinasional, memastikan bahwa perusahaan domestik dapat bersaing di pasar yang kompetitif. Sri Mulyani sebelumnya juga menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam MLI STTR bertujuan untuk mengatasi masalah persaingan tarif pajak yang tidak sehat. "Salah satu tantangan global saat ini adalah kompetisi tarif pajak yang tidak sehat," tulisnya di akun Instagram @smindrawati pada Jumat (20/9).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa OECD, sebagai organisasi internasional yang berupaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial secara global, bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dari berbagai negara untuk mengatasi masalah ini. Salah satu upayanya adalah melalui MLI STTR, yang baru saja ditandatangani bersama dengan 42 negara dan yurisdiksi lainnya. MLI STTR ini merupakan salah satu instrumen dalam Pilar 2, yang merupakan bagian dari kesepakatan global untuk mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

Dalam penjelasannya, MLI STTR memungkinkan negara untuk mengenakan pajak tambahan hingga 9% atas jenis penghasilan tertentu, seperti royalti, bunga, dan layanan tertentu yang dibayarkan ke negara mitra *Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda* (P3B) yang mengenakan tarif pajak kurang dari 9%. Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk penghasilan intragrup dengan nilai lebih dari 1 juta euro dalam satu tahun pajak (batas materialitas). Sementara untuk penghasilan di luar bunga dan royalti, nilai pembayaran harus melebihi biaya pokok ditambah margin 8,5% (batas mark-up). Penerapan MLI STTR akan dilakukan secara sistematis dan serentak tanpa negosiasi bilateral. Meski demikian, penerapannya diperkirakan akan berdampak pada 29 P3B yang dimiliki Indonesia dengan negara-negara mitra, sehingga pelaksanaan MLI STTR masih memerlukan proses ratifikasi oleh pemerintah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com