
Wakil Menteri Keuangan II, Thomas Djiwandono, menekankan urgensi penerapan pajak minimum global. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara antara Rp 3,8 triliun hingga Rp 8,8 triliun. "Dari analisis yang dilakukan oleh pemerintah, implementasi pajak minimum global diperkirakan mampu memberikan tambahan penerimaan sebesar Rp 3,8 hingga Rp 8,8 triliun," ungkap Thomas dalam pidato di International Tax Forum 2024 pada Selasa, (24/9/2024).
Thomas menilai bahwa pajak minimum global menjadi semakin relevan di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi. Ia menggarisbawahi bahwa kemajuan tersebut telah mengaburkan batas negara, memungkinkan perusahaan multinasional beroperasi lintas negara tanpa kehadiran fisik. Akibatnya, sistem perpajakan tradisional yang ada saat ini tidak mampu mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan ini, meskipun mereka meraih keuntungan besar di negara-negara tempat mereka beroperasi.
"Akibatnya, terjadi ketidaksesuaian antara lokasi keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan ini dan negara di mana mereka membayar pajak. Hal ini menciptakan ketidakadilan, khususnya bagi negara-negara berkembang yang tidak mendapat manfaat dari pajak perusahaan-perusahaan multinasional asal negara maju," ujarnya.
Thomas juga menjelaskan bahwa banyak negara, khususnya yang sedang berkembang, tidak mampu memperoleh hak pajak dari perusahaan-perusahaan besar yang berpusat di negara maju, sehingga ketimpangan ekonomi global semakin melebar.
"Sistem perpajakan tradisional sudah tidak lagi mampu mengatasi permasalahan ini," tegasnya. Oleh karena itu, Thomas mendesak agar pajak minimum global dapat segera diberlakukan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mengatasi tantangan yang muncul dari globalisasi dan digitalisasi. "Perubahan besar ini menuntut reformasi kebijakan domestik yang sesuai dengan standar internasional, sekaligus menjaga daya saing," tutupnya.
Komentar Anda