Bab XXI
Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Jasa Telekomunikasi
Berdasarkan Pasal 4 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan jasa Kena Pajakdi dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.pengecualian terhadap penyerahan jasa telegram dan telepon umum coin-Box tidak ada lagi dalam pasal 4A, sehingga sejak 1 Januari 2001 jasa ini merupakan Jasa Kena Pajak. Selain itu masih berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang pelaksanaan pengenaan PPN atas penuyerahan Jasa telekomunikasi. Kemudian pada akhir tahun 2000 ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang pengkreditan pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi. Sedangkan petunjuk pelaksanaan yang dimuat dalam Surat Edaran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PK.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 (Seri PPN-134) masih cukup relevan sampai ada penggantinya. Pada awal tahun 2000 diterbitkan surat edaran nomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 tentang penegasan PPN atas penyerahan jasa interkoneksi antar perusahaan telekomunikasi.
Sebagai obyek pajak adalah penyerahan jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh:
Adapun yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi. Jenis-jenis jasa telekomunikasi yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dirimci dalam Surat Edaran Seri PPN-134 sebagai berikut:
Pembayaran yang diterima berupa biaya mutasi, ganti rugi serta pelbagai pembayaran lainnya seperti denda dan biaya lelang yang berkaitan dengan telepon, telex, telegrap tidak ada kaitan dengan penyerahan Jasa Telekomunikasi.oleh karena itu atas pembayaran yang diterima dalam bentuk ini, tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 ditegaskan bahwa penyerahan jasa interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak. Adapun yang dimaksud dengan “interkoneksi” adalah jasa keterhubungan jaringan telekomunikasi antara Penyerahan Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Dengan demikian maka “jasa interkoneksi” adalah jasa penyediaan intrkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menghasilkan tersedianya sarana berkomunikasi bagi pelanggan penyelenggara jaringan telekomuniksi yang satu dengan lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi dikenakan PPN sejak 1 Januari 2000.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-522/PJ./2000 tanggal 26 Desember 2000, ditetapkan bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
Disamping itu, dalam hal terjadi penyerahan jasa telekomunikasi dalam bentuk kontrak jangka panjang, misalnya persewaan transponder, wajib dibuat Faktur Pajak Standar sepanjang pihak penyewa memiliki identitas lengkap.
Perusahaan dibidang telelomunikasiyang sebelumny tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukannya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-539/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 ditetapkan sebagai berikut:
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan BKP dan atau JKP sebelum 1 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan.
Warung telekomunikasi ( WARTEL ) adalah agen jasa telekomunikasi yang ditunjuk oleh PT TELKOM. Jenis jasa yang diserahkan bukan jasa telekomunikasi melainkan Jasa Keagenan di bidang telekomunikasi.
Mekanisme pengenaan PPN atas penyerahan jasa keagenan di bidang telekomunkasi oleh WARTEL, adalah sebagai berikut:
Komentar Anda