Contact Whatsapp085210254902

Bab XXI Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Telekomunikasi

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 19 Agustus 2019 | Dilihat 1397kali

Bab XXI

Pajak Pertambahan Nilai Atas

Penyerahan Jasa Telekomunikasi

  1. DASAR HUKUM

Berdasarkan Pasal 4 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan jasa Kena Pajakdi dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.pengecualian terhadap penyerahan jasa telegram dan telepon umum coin-Box tidak ada lagi dalam pasal 4A, sehingga sejak 1 Januari 2001 jasa ini merupakan Jasa Kena Pajak. Selain itu masih berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1333/KMK.04/1988 tanggal 31 Desember 1988 tentang pelaksanaan pengenaan PPN atas penuyerahan Jasa telekomunikasi. Kemudian pada akhir tahun 2000 ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang pengkreditan pajak Masukan Perusahaan Jasa Telekomunikasi. Sedangkan petunjuk pelaksanaan yang dimuat dalam Surat Edaran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-48/PK.3/1988 tanggal 31 Desember 1988 (Seri PPN-134) masih cukup relevan sampai ada penggantinya. Pada awal tahun 2000 diterbitkan surat edaran nomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 tentang penegasan PPN atas penyerahan jasa interkoneksi antar perusahaan telekomunikasi.

  1. OBYEK PAJAK

Sebagai obyek pajak adalah penyerahan jasa telekomunikasi yang dilakukan oleh:

  1. PT Telekomunikasi Indonesia
  2. PT (persero) INDOSAT
  3. Pengusaha lainnya yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan penyerahan jasa telekomunikasi.

Adapun yang dimaksud dengan jasa telekomunikasi adalah pelayanan jasa untuk berkomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi. Jenis-jenis jasa telekomunikasi yang atas penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai, dirimci dalam Surat Edaran Seri PPN-134 sebagai berikut:

  1. Telpon Umum Kartu;
  2. Percakapan lokas/sambungan langsung jarak jauh/ sambungan langsung internasional baik yang pembayarannya secara tunai maupun secara kredit;
  3. Sewa bulanan
  4. Percakapan sambungan telepon kendaraan bermotor (STKB)
  5. Telex baik dalam maupun luar negeri;
  6. Komunikasi Radio
  7. Sirkit sewa baik dalam maupun luar negeri;
  8. Sistem komunikasi data paket;
  9. Radio Panggil untuk umum;
  10. Sewa Transponder;
  11. Tele Conference;
  12. VSAT;
  13. Dinas Bergerak
  14. Biro Faks baik dalam maupun luar negeri;
  15. Jasa Televisi (Jasa telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan televise)

Pembayaran yang diterima berupa biaya mutasi, ganti rugi serta pelbagai pembayaran lainnya seperti denda dan biaya lelang yang berkaitan dengan telepon, telex, telegrap tidak ada kaitan dengan penyerahan Jasa Telekomunikasi.oleh karena itu atas pembayaran yang diterima dalam bentuk ini, tidak dibebani Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.54/2000 tanggal 19 Januari 2000 ditegaskan bahwa penyerahan jasa interkoneksi merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak. Adapun yang dimaksud dengan “interkoneksi” adalah jasa keterhubungan jaringan telekomunikasi antara Penyerahan Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya. Dengan demikian maka “jasa interkoneksi” adalah jasa penyediaan intrkoneksi oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi yang menghasilkan tersedianya sarana berkomunikasi bagi pelanggan penyelenggara jaringan telekomuniksi yang satu dengan lainnya. Atas penyerahan jasa interkoneksi dikenakan PPN sejak 1 Januari 2000.

  1. FAKTUR PAJAK

  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-522/PJ./2000 tanggal 26 Desember 2000, ditetapkan bahwa tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

  Disamping itu, dalam hal terjadi penyerahan jasa telekomunikasi dalam bentuk kontrak jangka panjang, misalnya  persewaan transponder, wajib dibuat Faktur Pajak Standar sepanjang pihak penyewa memiliki identitas lengkap.

  1. PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

   Perusahaan dibidang telelomunikasiyang sebelumny tidak boleh mengkreditkan Pajak Masukannya, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-539/PJ.2000 tanggal 29 Desember 2000 ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Yang dimaksud dengan perusahaan jasa telekomunikasi adalah PT Telkom Tbk, PT Indosat dan perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi lainnya, termasuk mitra usaha PT Telkom Tbk.
  2. Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2002, perusahaan jasa telekomunkasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan BKP dan atau JKP sejak tanggal 1 Januari 2002 yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan jasa telekomunikasi.

Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas perolehan BKP dan atau JKP sebelum 1 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan.

  1. WARUNG TELEKOMUNIKASI DAN PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA

Warung telekomunikasi ( WARTEL ) adalah agen jasa telekomunikasi yang ditunjuk oleh PT TELKOM. Jenis jasa yang diserahkan bukan jasa telekomunikasi melainkan Jasa Keagenan di bidang telekomunikasi.

   Mekanisme pengenaan PPN atas penyerahan jasa keagenan di bidang telekomunkasi oleh WARTEL, adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah Penggantian yang diminta atau seharusnya diminta sehubungan dengan penyerahan jasa keagenan tersebut baik berupa komisi atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  2. Atas penyerahan jasa keagenan kepada PT TELKOM, sebagai imbalannya WARTEL menerima sejumlah komisi atau imbalan (fee) dari PT TELKOM. Sehubungan dengan itu, selaku Pengusaha Kena Pajak, WARTEL wajib membuat Faktur Pajak. Berhubung PT TELKOM dalah pemungut  PPN, maka pajak yang terutang dipungut oleh PT TELKOM.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com