Contact Whatsapp085210254902

RI tidak mau ikut campur peran soal masalah perang tarif pajak

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 24 September 2024 | Dilihat 530kali
RI tidak mau ikut campur peran soal masalah perang tarif pajak

Pemerintah Indonesia telah menyepakati penerapan Instrumen Multilateral (MLI) terkait Aturan Subject to Tax Rule (STTR) bersama OECD. Implementasi aturan ini akan dituangkan dalam peraturan presiden, dengan peraturan teknis yang akan diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). "Kami sedang mempersiapkan perpresnya, dan aturan teknisnya akan disusun oleh DJP. Setelah itu, kami akan melaporkannya kepada OECD, sehingga bisa mulai diterapkan," ujar Febrio Nathan Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, di Jakarta pada Senin (23/9/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Instrumen MLI STTR bersama Sekretaris Jenderal OECD pada 19 September 2024. STTR merupakan mekanisme yang didasarkan pada perjanjian terkait pembayaran intragrup, seperti bunga, royalti, dan pembayaran lainnya, termasuk jasa tertentu. Dengan STTR, negara-negara diperbolehkan untuk memungut pajak tambahan hingga 9% atas pendapatan seperti royalti, bunga, dan beberapa jenis jasa yang dibayarkan ke negara mitra dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), apabila pajak di negara mitra tersebut lebih rendah dari 9%.

Namun, STTR hanya akan berlaku untuk pembayaran intragrup yang melebihi 1 juta euro dalam satu tahun pajak (batas materialitas). Untuk jenis pendapatan selain bunga dan royalti, pembayaran tersebut harus lebih besar dari biaya pokok ditambah margin 8,5% (batas mark-up). Instrumen MLI STTR ini merupakan bagian dari Pilar 2, yang merupakan kesepakatan global untuk meminimalkan praktik persaingan tarif pajak yang tidak sehat. Keikutsertaan Indonesia dalam MLI STTR menandakan komitmen negara untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan transparan dalam kerja sama ekonomi global.

STTR juga bertujuan untuk meningkatkan persaingan yang setara antara perusahaan lokal dan multinasional, sehingga perusahaan dalam negeri dapat bersaing lebih baik di pasar. Dari sisi penerimaan negara, STTR memperkuat ketentuan anti-penghindaran pajak dalam sistem perpajakan Indonesia dan memperluas ruang fiskal pemerintah untuk menangani tantangan ekonomi makro lainnya. Bergabungnya Indonesia dalam inisiatif ini sejalan dengan upaya negara menuju keanggotaan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). Ketentuan MLI STTR akan diterapkan secara serentak dan sistematis dalam P3B tanpa perlu melalui negosiasi bilateral.

Dampak penerapan instrumen ini diperkirakan akan mempengaruhi 29 P3B Indonesia dengan negara mitra. Sebagaimana perjanjian internasional lainnya, MLI STTR akan mulai berlaku setelah proses ratifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Latar belakang penerapan MLI STTR ini adalah masalah global mengenai penggerusan basis pajak dan pengalihan laba. Oleh karena itu, Indonesia bersama lebih dari 140 negara dalam OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting (IF) telah menyepakati aturan STTR ini.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com