Contact Whatsapp085210254902

Syarat untuk menonaktifkan NPWP pribadi

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 23 September 2024 | Dilihat 957kali
Syarat untuk menonaktifkan NPWP pribadi

Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE) mungkin diperlukan bagi sebagian orang yang berada dalam situasi tertentu. Langkah ini penting agar terhindar dari kewajiban pajak yang tidak diperlukan dan tetap menjaga data perpajakan tetap relevan. Penonaktifan atau penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kini, menonaktifkan NPWP bisa dilakukan secara daring khususnya bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Berikut ini adalah beberapa cara untuk menonaktifkan NPWP:

### Cara Menonaktifkan NPWP

1. **Penonaktifan NPWP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP)** 

        Permohonan penonaktifan NPWP dapat diajukan langsung ke KPP terdaftar, baik dengan datang secara langsung maupun melalui pos atau jasa kurir. Pemohon wajib melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan alasan penonaktifan NPWP. Di KPP, WP cukup mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP secara tertulis

2. **Penonaktifan NPWP melalui Website Pajak.go.id** 

- Buka situs pajak.go.id. 

- Pilih fitur live chat. 

- Pilih NPWP. 

- Klik opsi "Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP". 

   - Isi formulir penghapusan NPWP secara elektronik yang tersedia melalui aplikasi e-Registration atau melalui live chat Kring Pajak di situs tersebut.

3. **Penonaktifan NPWP melalui Kring Pajak** 

        WP juga dapat menghubungi Kring Pajak di nomor telepon 1500200 pada hari kerja (Senin-Jumat) pukul 08.00-16.00 WIB untuk melakukan proses penonaktifan NPWP.

### Syarat Menonaktifkan NPWP

           Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menonaktifkan NPWP merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020:

- WP orang pribadi yang sudah tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

- Penghasilan WP tidak melebihi ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

- WP yang memiliki NPWP hanya untuk kepentingan administratif, seperti untuk syarat membuka rekening bank atau melamar pekerjaan.

- Tinggal atau menetap di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, serta telah menjadi subjek pajak luar negeri dan tidak lagi berniat untuk kembali ke Indonesia.

- WP yang telah mengajukan permohonan penghapusan NPWP, tetapi prosesnya belum  selesai.

- WP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau tidak memiliki transaksi pajak selama dua tahun berturut-turut.

- WP yang dokumen pendaftarannya tidak lengkap.

- WP yang tidak ditemukan alamatnya setelah dilakukan penelitian lapangan.

- WP cabang yang dinonaktifkan oleh DJP dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai terkait kegiatan membangun sendiri.

- Instansi pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.

- WP yang sudah tidak memenuhi kriteria atau syarat objektif tertentu untuk tetap memiliki NPWP.

 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com