
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah memberikan persetujuan untuk menghapus pajak suku cadang pesawat. Langkah ini bertujuan untuk menekan harga tiket pesawat yang saat ini dianggap terlalu tinggi. Budi menjelaskan bahwa pajak pada suku cadang memiliki dampak berlipat terhadap harga tiket. Ia juga menambahkan bahwa jika pajak ini tetap diberlakukan, banyak maskapai penerbangan Indonesia yang justru memilih untuk melakukan perawatan pesawat di luar negeri. "Akibatnya, terjadi capital flight yang disebabkan oleh pajak suku cadang. Hal ini sedang dibahas, dan secara prinsip Kementerian Keuangan telah setuju," ujar Budi Karya di kompleks Parlemen, Jumat (20/9/2024).
Selain suku cadang, Budi juga menyinggung mengenai penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada avtur dan penumpang pesawat. Menurutnya, pengenaan PPN ini turut mempengaruhi harga tiket. Budi memahami bahwa jika pajak tersebut dihapus, akan ada dampak terhadap penerimaan negara dari pajak lainnya. Namun, ia menegaskan bahwa transportasi udara saat ini merupakan satu-satunya moda transportasi yang dikenakan PPN.
"Kami mengerti jika pajak ini dihapuskan, akan ada pengaruh pada penerimaan pajak lain. Namun, perlu dipahami bahwa transportasi udara saat ini sudah menjadi kebutuhan penting, berbeda dengan masa lalu ketika masih dianggap sebagai kebutuhan tersier," jelasnya. Budi mencontohkan beberapa daerah yang kini kehilangan akses penerbangan, seperti Wakatobi dan Kerinci, akibat mahalnya harga avtur yang membuat tiket menjadi tidak terjangkau.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa masalah ini sedang dibahas oleh Satuan Tugas Penurunan Harga Tiket Pesawat, dan keputusan terkait akan diambil oleh Satgas tersebut. Mantan Direktur Utama Angkasa Pura II ini juga mengusulkan kepada Satgas agar dibuka peluang bagi lebih banyak penyedia bahan bakar pesawat, seperti avtur, dengan harapan hal ini dapat menurunkan harga avtur dan tiket pesawat secara signifikan.
Komentar Anda