
Pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri akan meningkat menjadi 2,4 persen pada tahun 2025, jika kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Daniel Djumali, menyampaikan bahwa kenaikan pajak ini akan menambah beban bagi masyarakat.
"Pajak ini berlaku untuk rumah dengan luas minimal 200 meter persegi, yang tentunya akan menambah beban tersendiri bagi masyarakat yang ingin membangun rumah untuk diri dan keluarganya," kata Daniel saat dihubungi oleh Kompas.com pada Rabu (18/9/2024). Selain itu, masalah terkait penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) pada tahun 2024 belum juga direalisasikan. Pemerintah sebelumnya berjanji akan menambah kuota sebanyak 34.000 unit rumah subsidi.
Kuota FLPP pada tahun 2024 berjumlah 166.000 unit rumah subsidi, yang akan meningkat menjadi 200.000 unit jika penambahan kuota tersebut resmi direalisasikan. Menurut Daniel, situasi ini akan berdampak luas, mulai dari masyarakat, pengembang, pekerja, hingga kontraktor. "Lebih dari 180 sektor industri yang terkait, dan melibatkan jutaan tenaga kerja padat karya, baik langsung maupun tidak langsung, akan terkena dampaknya. Dampak kerugian terhadap perekonomian kita bisa sangat besar," ujarnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPN untuk membangun rumah sendiri, termasuk besaran pajaknya, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Pada Pasal 2 Ayat (2) PMK tersebut, dijelaskan bahwa PPN dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun rumah sendiri. Pasal 3 Ayat (2) mengatur bahwa besaran pajak untuk kegiatan membangun sendiri dihitung berdasarkan hasil perkalian 20 persen dari tarif PPN.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat (2). Dengan demikian, pajak untuk membangun rumah sendiri saat tarif PPN masih 11 persen adalah 2,2 persen, dan akan naik menjadi 2,4 persen ketika PPN naik menjadi 12 persen pada tahun depan.
Komentar Anda