Contact Whatsapp085210254902

Jakbar berikan pengurangan saknsi sampai 75% dengan persyaratannya

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 18 September 2024 | Dilihat 389kali
Jakbar berikan pengurangan saknsi sampai 75% dengan persyaratannya

Berikut penjelasan mengenai pengurangan sanksi di PSA yang dikelola oleh Kanwil DJP Jakarta Barat:

Terdapat dua skema pengurangan sanksi. Pertama, sanksi administrasi yang diterapkan melalui SKPKB, SKPKBT, dan STP yang diterbitkan antara 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021 dapat diberikan pengurangan hingga 50%. Kedua, untuk periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024, sanksi administrasi dari SKPKB, SKPKBT, dan STP yang berasal dari kegiatan pengawasan bisa mendapat pengurangan hingga 75%, sedangkan jika berasal dari kegiatan pemeriksaan, pengurangan paling tinggi adalah 60%. Namun, tidak semua sanksi bisa dikurangi. Pengecualian berlaku untuk sanksi terkait keputusan keberatan dan putusan banding, sanksi akibat tindakan pidana, sanksi yang telah mendapatkan pengurangan sebelumnya, serta sanksi terkait wajib pajak yang sedang dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang belum diputuskan.

Untuk memenuhi syarat pengajuan pengurangan sanksi ini, wajib pajak harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu: jumlah ketetapan sanksi minimal Rp5.000.000; telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun terakhir; serta telah melunasi kekurangan pajak, termasuk pada STP Pasal 14 ayat (2) UU KUP. Setelah mengajukan permohonan, dalam waktu 7 hari, wajib pajak harus melunasi sanksi administrasi dengan ketentuan sebagai berikut: 50% untuk sanksi pada SKPKB/SKPKBT/STP yang diterbitkan antara 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021 dari kegiatan pengawasan atau pemeriksaan; 40% untuk sanksi yang diterbitkan antara 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 dari kegiatan pengawasan; dan 25% untuk sanksi yang diterbitkan dalam periode yang sama dari kegiatan pemeriksaan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com