Contact Whatsapp085210254902

Di kota Cimahi ditargetkan tembus Rp. 44 Miliar pajak BPHTB

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 18 September 2024 | Dilihat 582kali
Di kota Cimahi ditargetkan tembus Rp. 44 Miliar pajak BPHTB

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi menetapkan target realisasi penerimaan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun ini sebesar Rp44.672.848.000. "Sampai Agustus, realisasinya sudah mencapai Rp33.246.145.377. Kami optimis target tersebut bisa tercapai karena masih ada waktu," ujar Faisal, Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan Bappenda Kota Cimahi, Jumat (13/9/2024).

Faisal menjelaskan bahwa sektor BPHTB merupakan penyumbang kedua terbesar dari total pajak daerah di Kota Cimahi. Namun, realisasi pajak ini sangat bergantung pada volume transaksi tanah dan bangunan di wilayah tersebut. "Realisasi BPHTB fluktuatif karena sangat tergantung pada aktivitas transaksi," tambahnya.

Untuk meningkatkan pendapatan dari pajak BPHTB, Bappenda memberikan keringanan berupa pengurangan pokok pajak hingga 50 persen untuk BPHTB yang berasal dari peralihan hak waris atau hibah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. "Dalam Perwal tersebut, kami memberikan potongan pokok pajak hingga 50 persen bagi yang mengurus peralihan hak tanah atau bangunan melalui waris atau hibah," jelas Faisal.

Pengurangan pajak ini hanya berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah yang memiliki hubungan darah satu derajat dengan pemberi waris atau hibah, seperti orang tua kepada anak. Besarannya bergantung pada luas objek tanah atau bangunan. "Pengurangannya hanya berlaku untuk hubungan satu derajat, misalnya dari ayah atau ibu ke anak," terang Faisal.

Sementara itu, untuk transaksi jual beli tanah dan bangunan, tidak ada keringanan pajak yang diberikan. "Potongan pajak hanya untuk waris atau hibah, transaksi jual beli belum ada insentifnya," jelasnya lagi.

Faisal mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program pengurangan pajak ini, terutama dalam hal pengurusan peralihan hak waris agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. "Kami mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini. Jika diabaikan, insentif tersebut bisa hilang dan dapat memicu potensi konflik internal di kemudian hari," tuturnya.

Selain itu, Bappenda Kota Cimahi juga mempercepat proses pengurusan pajak BPHTB khusus untuk peralihan hak waris atau hibah. Jika sebelumnya pengurusan ini memakan waktu hingga enam bulan, kini prosesnya dipersingkat menjadi maksimal 21 hari kerja. "Kami sudah memiliki SOP baru. Asalkan semua persyaratan lengkap, proses pengurusan bisa selesai dalam 21 hari kerja," imbuh Faisal. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui percepatan pelayanan BPHTB.

Pajak, menurut Faisal, merupakan salah satu sumber penerimaan utama daerah yang diperoleh dari individu maupun perusahaan. "Pajak adalah sumber utama pendapatan daerah dan digunakan untuk pembangunan, bukan untuk pemerintah semata," pungkasnya.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com